Pemerintah Kota Singkawang menunjukkan komitmen kuatnya dalam menjaga kerukunan umat beragama dengan menyalurkan hibah kepada sejumlah rumah ibadah. Penyaluran ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah daerah untuk memperkuat harmoni sosial di tengah masyarakat Singkawang yang dikenal majemuk. Langkah ini diharapkan dapat mendukung pembangunan serta pengembangan sarana prasarana keagamaan bagi seluruh umat.
Penyerahan surat keputusan wali kota dan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) telah dilakukan kepada tiga lembaga keagamaan. Penerima hibah tersebut adalah Yayasan Nurul Islam Kota Singkawang, Yayasan Sinar Kebajikan Abadi Kota Singkawang, dan Paroki Santo Fransiskus Assisi Kota Singkawang. Proses ini menegaskan dukungan pemerintah terhadap keberlangsungan kegiatan keagamaan di kota tersebut.
Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, menyatakan bahwa pemberian hibah ini lebih dari sekadar bantuan fisik. Menurutnya, ini adalah instrumen strategis untuk memperkuat keharmonisan antarumat beragama di kota yang dijuluki sebagai kota toleransi secara nasional. Komitmen bersama dari seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan untuk merawat nilai-nilai kebersamaan ini.
Advertisement
Advertisement
Pemberian hibah rumah ibadah ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kota Singkawang dalam mendukung pembangunan serta pengembangan sarana prasarana bagi seluruh umat beragama. Tjhai Chui Mie menegaskan bahwa Singkawang membutuhkan komitmen bersama dari semua pihak untuk menjaga dan merawat nilai-nilai kebersamaan yang telah menjadi ciri khas kota.
Wali Kota juga menekankan pentingnya peran tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam menjaga suasana saling menghormati di tengah keberagaman. Pembangunan rumah ibadah tidak hanya berorientasi pada fisik bangunan, tetapi juga pada penguatan nilai keimanan, kebersamaan, dan persaudaraan antarumat beragama. Hibah ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan umat, termasuk kesiapan fasilitas menjelang Ramadhan dan Idul Fitri.
Advertisement
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Singkawang, Marolop Sianturi, memastikan bahwa seluruh proses pemberian hibah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap penerima hibah telah melengkapi persyaratan administrasi sesuai regulasi yang berlaku.
Kelengkapan administrasi ini menjadi dasar penerbitan SK wali kota dan penandatanganan NPHD, sehingga proses penyaluran hibah dapat berjalan secara tertib dan sah. Tahap selanjutnya adalah realisasi hibah tahap pertama melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Singkawang.
Marolop Sianturi berharap penerima hibah dapat segera melaksanakan kegiatan sesuai peruntukan setelah pencairan dilakukan. Pihaknya juga akan melakukan pendampingan untuk memastikan pemanfaatan hibah tepat sasaran dan akuntabel. Pendampingan ini penting untuk menjamin transparansi dan efektivitas penggunaan dana hibah.
Advertisement
Sumber: AntaraNews