Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perburuan Rizieq dimulai usai penetapan tersangka

Perburuan Rizieq dimulai usai penetapan tersangka Habib Rizieq. ©kapanlagi.com

Merdeka.com - Polisi menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus chat mesum dengan Firza Husein. Rizieq jadi tersangka setelah penyidik Direktorat Kriminal Khusus melakukan gelar perkara.

"Meningkatkan status (Rizieq) dari saksi ke tersangka kasus pornografi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada merdeka.com, Senin (29/5).

Menurut Argo, dari gelar perkara polisi yakin meningkatkan status Rizieq. "Alat bukti ditemukan penyidik berdasarkan gelar perkara sudah ditemukan," tuturnya.

Argo belum mau menyampaikan peran Rizieq dalam kasus ini. Rencana penjemputan juga masih menunggu dari penyidik. "Tunggu penyidik, mekanisme nanti kita tunggu info dari penyidik," ujarnya.

Polisi pun segera mengeluarkan surat penangkapan terhadap Rizieq. "Nah tindak lanjut, besok penyidik akan membuat surat perintah penangkapan yang bersangkutan. Akan koordinasi dengan Mabes terutama Divhubinter," ujarnya,

Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan segera mengeluarkan red notice. Red Notice adalah permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan.

"Kita juga buat DPO kalau belum kembali ke Tanah Air, lalu kita terbitkan red notice," tegasnya.

Lanjut Argo, penetapan tersangka pada Rizieq berdasarkan gelar perkara sesuai prosedur. Selain itu juga, penetapan ini berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan.

"Jadi penetapan ini sesuai dengan barbuk yang ada dua alat bukti yang cukup. Seperti keterangan saksi, saksi ahli dan alat bukti lain. Semuanya sudah kita kroscek sehingga kita menerapkan pasal, untuk Habib Rizieq ini pasal 4 ayat 1 jo pasal 29, Pasal 6 jo pasal 32. Dan pasal 9 jo pasal 35 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi," pungkasnya.

Semetara itu, sebelumnya Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, tidak menutup kemungkinan Polri akan meminta bantuan Interpol untuk memulangkan Rizieq. Setyo menuturkan, jika nanti hasil pengembangan penyidik memerlukan bantuan Interpol, Polri akan segera mengirimkan surat permintaan red notice untuk pentolan FPI tersebut.

"Meminta bantuan NCB Interpol untuk mengeluarkan red notice. Red notice itu untuk meminta kepada Interpol untuk melakukan upaya paksa membawa paksa ke negara asalnya," timpal dia.

Setyo menjelaskan, red notice akan dikeluarkan jika Rizieq kembali mangkir dari pemeriksaan. Jika dianggap sudah layak diberikan red notice, Polri tidak segan-segan meminta bantuan polisi dari 198 negara untuk menangkapnya.

"Tunggu tanggal mainnya. Kalau layak dikirim ke interpol pusat. Nanti dikirim ke seluruh dunia, ada 198 negara tergabung interpol. Arab ikut (interpol)," tuturnya.

Diketahui, Rizieq sudah membantah soal chat dan kebenaran rekaman percakapan dirinya dengan Firza. Menurutnya, rekaman tersebut merupakan fitnah. "Rekaman fitnah yang mengatasnamakan Firza dan saya itu adalah fitnah," tegasnya di Mapolda Metro Jaya.

Menurut Rizieq, Firza juga telah membantah atas hal tersebut melalui pengacaranya, Yakub Arupalaka. "Di mana Firza menolak ada rekaman foto suara. Beliau menolak dan tidak tahu sama sekali," tuturnya.

Firza juga menegaskan bukan orang dalam chat bernada porno diduga bersama Rizieq. Firza juga menegaskan foto-foto vulgar dalam chat tersebut adalah bukan dirinya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polri Terbitkan 'Red Notice' Dua Tersangka TPPO Ferienjob Jerman
Polri Terbitkan 'Red Notice' Dua Tersangka TPPO Ferienjob Jerman

Dua dari lima tersangka yakni ER alias EW dan AE berada di Jerman.

Baca Selengkapnya
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Jadi Tersangka
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Jadi Tersangka

Polisi resmi menetapkan sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya
Begini Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Begini Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee

Siskaeee berharap penangguhan penahanan dilayangkan ke Polda Metro Jaya dikabulkan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Usai Jadi Tersangka KDRT, Asep Pegawai Kemenhub Dipolisikan karena Injak Alquran
Usai Jadi Tersangka KDRT, Asep Pegawai Kemenhub Dipolisikan karena Injak Alquran

Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan pegawai Kemenhub Asep Kosasih Samapta.

Baca Selengkapnya
Ini Pesan Kapolda Metro Jaya Jika Terjadi Konflik di Tengah Pelaksanaan Pemilu 2024
Ini Pesan Kapolda Metro Jaya Jika Terjadi Konflik di Tengah Pelaksanaan Pemilu 2024

Kapolda Metro Jaya mengatakan, seluruh personel diharapkan siap melaksanakan tugas yang telah diberikan.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan
Polda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan

Kini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.

Baca Selengkapnya
Tujuh Remaja Konvoi Bawa Bendera dan Petasan saat Bagi-Bagi Takjil di Kemayoran Ditangkap Polisi
Tujuh Remaja Konvoi Bawa Bendera dan Petasan saat Bagi-Bagi Takjil di Kemayoran Ditangkap Polisi

Polisi menyita barang-barang digunakan para remaja saat konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa bendera dari penangkapan tersebut.

Baca Selengkapnya
Bukti Ini Dibawa Pelapor Pendeta Gilbert Saat Diperiksa Polisi
Bukti Ini Dibawa Pelapor Pendeta Gilbert Saat Diperiksa Polisi

Pelapor mengaku dicecar 10 pertanyaan seputar dugaan tindak pidana yang dilaporkannya ke Mapolda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Bakal ke Polda Metro Jaya Tanyakan Alasan Berkas Firli Tak Kunjung Lengkap
Kompolnas Bakal ke Polda Metro Jaya Tanyakan Alasan Berkas Firli Tak Kunjung Lengkap

Kompolnas juga meminta agar Firli lebih baik ditahan, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.

Baca Selengkapnya