Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Peras Warga Bermodus Tuduh Mencuri, 2 ABG di Bojonggede Ditangkap Polisi

Peras Warga Bermodus Tuduh Mencuri, 2 ABG di Bojonggede Ditangkap Polisi Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Tiga Anak Baru Gede (ABG) di Bojonggede ditangkap polisi setelah mencuri bermodus menuduh korban mencuri. Kasus ini terbongkar setelah kedua korban melaporkan kejadian dialaminya ke Polda Metro Jaya pada 29 Juni.

Anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung menyelidiki laporan tersebut. Dua pelaku berinisial NT (19) dan M (19) ditangkap. Sedangkan satu pelaku lagi berinisial R masih dalam pengejaran.

"Modusnya adalah dari ketiga orang ini, 1 masih DPO. Memang pada saat itu mencurigai dua orang yang memakai kendaraan satu kendaraan roda dua. Mereka ini mencurigai bahwa kedua orang tersebut akan melakukan pencurian di sekitar di daerah TKP pada saat itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers, Selasa (10/8).

Karena kecurigaan tersebut, lantas R pelaku yanh masih buron ini saat itu langsung melakukan pengejaran kepada korban. Tanpa adanya aba-aba R dibantu dengan M dan NT langsung menganiaya korban untik kemudian diintrogasi.

Saat diintrogasi itulah, ketia pelaku mencoba memeras korban sebesar Rp1 juta dengan ancaman akan melaporkan kepada pihak RT setempat. Namun karena korban tidak memiliki uang dan tak mengaku ingin mencuri alhasil para pelaku kembali memukul dan langsung merampas harta milik korban.

"Sehingga dipaksa dengan pemukulan dengan tiga orang ini, pemukulan baik itu pemukulan kepala dan leher sehingga dirampas uang milik korban ini sebanyak Rp100 ribu, kurang puas lagi direbut handphone (korban)," ujarnya.

"Ini yang kemudian dari hasil pencurian ini, handphonenya dijual dan di bagi tiga, inilah orang (korban) melaporkan ke Polres Metro Depok dan dilakukan penyidikan hingga berhasil amankan dua tersangka. Sementara otak pelaku utama R ini kita masih lakukan pengejaran karena identitasnya kita sudah tahu," lanjutnya.

Atas perbuataanya kedua pelaku NT dan M yang berhasil ditangkap dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. Sedangkan satu pelaku sisanya, R masih dalam pengejaran.

Reporter: Ady Anugrahadi

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP