Peras tersangka penganiayaan, perwira Bandung Kidul terancam dipecat
Merdeka.com - Sanksi tegas siap diterima Kanitreskrim Bandung Kidul AKP DE dari institusi Polri. Jika tindak pidana yang tengah digulirkan memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, perwira pertama itu bakal dipecat.
Kapolda Jabar, Irjen Pol Bambang Waskito mengatakan, anak buahnya itu saat ini sudah menjadi kasus tersangka. AKP DE diduga melakukan pemerasan dalam kasus penganiayaan yang tengah ditangani Polsek Bandung Kidul dengan tersangka Tomi.
"Kita buktikan dulu, disamping disiplin tentu pidananya juga kena. Kalau di atas lima tahun (ancaman hukuman) bisa saja (Pemberhentian tidak dengan hormat)," ucapnya di Bandung, Kamis (20/10).
Selain AKP DE, jenderal polisi bintang dua tersebut juga menyiapkan sanksi jika adanya keterlibatan anggota Polri lainnya dalam kasus tersebut. Informasi dihimpun Kapolsek Bandung Kidul dan penyidik yang menangani disawer AKP DE dari hasil uang pemerasan terhadap korban Tomi mencapai Rp 1,052 miliar.
"Sudah kita periksa semua. Kita enggak berhenti sampai situ saja. Kita tangkap dan pihak penyuap diperiksa," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, AKP DE diciduk Subdit Pengamanan Internal (Paminal) Polda Jabar pada Selasa (18/10) di ruang kerjanya malam. Diamankan duit ratusan juta diduga hasil dari pemerasan. Duit itu sebagai 'penolong' agar Tomi tidak ditahan untuk sementara waktu. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya