Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyidik Kejagung Geledah Kejaksaan Tinggi Jateng Diduga Terkait Kasus Korupsi

Penyidik Kejagung Geledah Kejaksaan Tinggi Jateng Diduga Terkait Kasus Korupsi Gedung Kejagung. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Kejaksaan Agung dilaporkan menggeledah sejumlah ruang di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang diduga berkaitan dengan penanganan perkara di lembaga tersebut.

Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ponco Hartanto ketika dikonfirmasi di Semarang, Rabu (31/7), tidak membantah adanya kegiatan oleh penyidik Kejaksaan Agung tersebut.

"Ada tim yang datang melaksanakan kegiatan, sejak kemarin," ucapnya.

Namun, Ponco tidak menjelaskan berkaitan dengan kasus dan ruang mana sajakah yang digeledah oleh penyidik Kejaksaan Agung itu.

"Yang dituju Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, ruangnya bisa mana saja," ujarnya.

Menurut dia, penjelasan tentang kasus yang sedang ditangani tersebut merupakan domain Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Ia meminta perkembangan penyidikan tersebut agar ditunggu hingga prosesnya selesai.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menggeledah ruang Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah.

Perkara itu diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara tindak pidana kepabeaan dengan tersangka Surya Soedarma.

Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sendiri telah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah pegawai kejaksaan dalam penanganan perkara itu.

Beberapa pegawai kejaksaan yang dipanggil untuk dimintai keterangan antara lain Kasi Penuntutan Aspidsus Kejati Jawa Tengah, jaksa penuntut umum yang menangani perkara itu, hingga petugas Kejaksaan Negeri Semarang.

Adapun perkara tindak pidana kepabeanan dengan terdakwa Komisaris PT Surya Semarang Sukses Jayatama, Surya Soedaema, sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Semarang.

Surya yang dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun akhirnya dijatuhi putusan 2 tahun penjara.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP