Polisi menetapkan kakek pengemudi mobil Mercy lawan arah di Jalan Tol Cikunir sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap MSD (66) ini dilakukan setelah dilakukannya gelar perkara.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi tidak melakukan penahanan terhadap MSD. Hal ini dikarenakan pasal yang disangkakan terhadap lansia terkait kasus tersebut yaitu Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas.
"Karena pasal yang disangkakan masa hukuman di bawah 1 tahun," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argowiyono saat dihubungi, Selasa (30/11).
Pasal 310 ayat 1 UU tersebut berbunyi 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00.'Sesuai aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tertulis jika ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara selayaknya tidak ditahan.
Tak hanya pasal yang disangkakan terhadap MSD saja menjadi alasan polisi tidak menahan si kakek. Melainkan adanya faktor lainnya.
"Kemudian alasan kondisi kejiwaan dan kesehatan si kakek," ujar dia..
Sebelumnya, polisi menetapkan MSD (66) sebagai tersangka terkait kecelakaan di Jalan Tol Cikunir, Sabtu (27/11) sore. Kecelakaan itu terjadi saat si kakek pengendara mobil Mercy ini berlawan arah saat masuk jalan tol tersebut.
"Jadi gini, kemarin sudah diadakan gelar perkara terhadap Mercy tersebut. Jadi statusnya sudah jadi tersangka dan Mercy itu masih kami sita dan tahan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (30/11).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap kakek lansia tersebut. Dia menegaskan penetapan pengemudi Mercy itu sekaligus membuktikan polisi tak pandang buluh dalam menetapkan tersangka.
"Sementara baru kami kenakan Pasal 310 ayat 1, karena kerugian materi," ujar Sambodo.