Pengusaha di Bali Jebak Rekan Bisnis, Kirim Orang Letakan Paket Sabu di Rumah Korban

Pelaku membayar dua pria berinisial AY (41) dan DD (26) untuk meletakkan barang haram sabu tersebut di rumah dan mobil korban.

Moh. Kadafi
Oleh Moh. Kadafi - Reporter
Pengusaha di Bali Jebak Rekan Bisnis, Kirim Orang Letakan Paket Sabu di Rumah Korban
Pengusaha di Bali Jebak Rekan Bisnis, Kirim Orang Letakan Paket Sabu di Rumah Korban (Merdeka.com)

Polres Buleleng, Bali, menangkap seorang pria yang merupakan pengusaha properti berinisial BY (37). Polisi menetapkan BY sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Pelaku yang diketahui asal Desa Pemaron, Kabupaten Buleleng, ditangkap karena diduga menjebak rekan bisnisnya berinisial SR dengan narkotika jenis sabu agar terjerat pidana narkoba. Aksi pelaku ini dibongkar penyidik Sat Resnarkoba Polres Buleleng.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan bahwa pelaku BY diduga menjebak korban dengan 8 paket sabu-sabu total 1,36 gram bruto atau 0,36 gram netto dan satu buah timbangan digital.

"Delapan paket sabu (ditaruk) di rumah (korban) SR dengan tujuan untuk menjebak SR dalam kasus narkotika," kata Widwan, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/3).

Selain itu, pelaku BY membayar dua pria berinisial AY (41) dan DD (26) untuk meletakkan barang haram sabu tersebut di rumah dan mobil korban.

"BY memberikan uang Rp5 juta dan Rp2 juta kepada pelaku untuk biaya operasional serta pembelian sabu," ujar dia.

penangkapan pengusaha kasus narkoba di bali
penangkapan pengusaha kasus narkoba di bali merdeka.com

Kronologi Terbongkar

Peristiwa terungkap berawal pada Minggu (2/3) sekitar pukul 14.50 WITA di Desa Ambengan Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, yang merupakan rumah korban SR.

Awalnya, enam paket sabu diletakkan pelaku AY di tembok ruang kamar mandi rumah korban dan pelaku AY menyelinap masuk ke rumah korban dengan memanjat pekarangan rumah.

Sementara itu, pelaku DD meletakkan dua paket sabu di mobil Honda CRV korban, dan saat itu pelaku DD berpura-pura akan membeli mobil korban dan masuk ke dalam mobil. Kemudian, polisi menggerebek rumah korban pada Minggu (2/3) siang sekitar pukul 14.50 Wita. Setelah menerima informasi mengenai peredaran narkoba.

Saat itu polisi menemukan delapan paket sabu di kediaman dan mobil korban. Korban juga sempat diamankan di Polres Buleleng. Namun, karena merasa merasa tidak pernah menyimpan sabu, korban lalu melapor ke polisi dan meminta penyidik memeriksa CCTV di sekitar rumah.

Selanjutnya, saat dilakukan pemeriksaan kepada handphone milik SR dan didapati

komunikasi lewat aplikasi whatsapp dan mengarah kepada pelaku bernisial AY yang merupakan residivis kasus narkoba.

Kemudian, dari hasil penyelidikan didapati informasi bahwa pelaku lainnya yang berinsial DD dan lalu pada Sabtu (8/3) sekitar pukul 05.15 WITA, dilakukan penangkapan ke pelaku DD di sebuah kamar indekos di Kota Denpasar dan pada hari yang sama sekitar pukul 12.05 WITA polisi juga melakukan penangkapan terhadap pelaku AY di sebuah penginapan di Kota Denpasar,

Selanjutnya, dari hasil interogasi terhadap AY dan DD mengakui bahwa sebelumnya telah menaruh delapan paket sabu di rumah SR dengan tujuan untuk menjebak SR dalam kasus narkotika.

"Hasil interogasi lainnya, pelaku AY melakukan tindakan tersebut atas suruhan dari pelaku BY dengan dijanjikan upah sejumlah uang. Pelaku AY mengajak pelaku DD dengan janji akan di berikan imbalan sejumlah uang," ujarnya.

Kemudian, berdasarkan keterangan dari pelaku AY dilakukan penangkapan ke pelaku BY di tempat tinggalnya di Desa Pemaron, dan tidak pelaku dengan barang bukti lainnya yang dibawa ke Polres Buleleng.

Selain itu, pelaku BY juga memberikan uang Rp 10 juta kepada pelaku begitu jebakan tersebut berhasil. Dan motif pelaku BY menjebak SR agar terjerat pidana narkoba karena bisnis dan antara pelaku BY dan korban SR pernah berbisnis bersama sebelum akhirnya pecah kongsi.

"Menurut pengakuannya si korban begitu (motif persaingan bisnis). Saya baru menemukan kasus seperti ini, kepada masyarakat agar berhati-hati," ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan mereka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 113 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara dan mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pelaku tindak pidana kejahatan.

Rekomendasi