Penggagalan Pil Koplo BNNP DIY: 93 Ribu Pil Berlogo 'Y' Disita di Sleman

BNNP DIY berhasil menggagalkan peredaran 93 ribu pil koplo berlogo "Y" di Sleman, menangkap dua tersangka berinisial RA dan AP. Penggagalan Pil Koplo BNNP DIY ini mengungkap modus operandi mirip apotek ilegal yang menyasar seluruh wilayah DIY.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Penggagalan Pil Koplo BNNP DIY: 93 Ribu Pil Berlogo 'Y' Disita di Sleman
BNNP DIY berhasil menggagalkan peredaran 93 ribu pil koplo berlogo "Y" di Sleman, menangkap dua tersangka berinisial RA dan AP. Penggagalan Pil Koplo BNNP DIY ini mengungkap modus operandi mirip apotek ilegal yang menyasar seluruh wilayah DIY. (AntaraNews)

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sukses menggagalkan peredaran narkoba dalam skala besar. Operasi ini berhasil menyita 93 ribu pil koplo berlogo "Y" di Kabupaten Sleman. Dua tersangka, berinisial RA dan AP, telah diamankan dalam penangkapan ini.

Penangkapan terhadap RA dan AP dilakukan pada Selasa, 17 Februari, sekitar pukul 19.35 WIB. Lokasi penangkapan berada di sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Sendangadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman. Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengumumkan keberhasilan ini dalam konferensi pers pada Jumat (20/2).

Pengungkapan kasus ini menunjukkan adanya jaringan peredaran obat terlarang yang luas di DIY. BNNP DIY berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan wilayah. Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam upaya menjaga generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.

Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengungkapkan bahwa jumlah pil koplo yang disita sangat besar. "Informasi yang kami dapat, mereka melibatkan pihak yang bertindak seperti apotek. Jadi bukan apotek resmi, tetapi bertindak layaknya apotek," ujar Sulistyo. Modus operandi ini mengindikasikan upaya sistematis dalam peredaran gelap.

Dari tangan tersangka RA, petugas menyita total 93 toples pil koplo. Setiap toples berisi sekitar seribu butir pil berlogo "Y", yang diidentifikasi sebagai obat daftar G jenis trihexyphenidyl. Selain itu, petugas juga mengamankan sabu seberat 175 gram dari tersangka RA.

Sementara itu, dari tersangka AP, BNNP DIY berhasil mengamankan ganja seberat 4 gram serta sejumlah barang bukti lainnya. Penemuan beragam jenis narkotika ini menunjukkan keterlibatan para tersangka dalam berbagai bentuk peredaran gelap.

Pil koplo tersebut diperoleh RA dari Jakarta dengan harga Rp700 ribu per toples. Rencananya, obat-obatan ini akan dijual kembali seharga Rp800 ribu per toples untuk diedarkan di seluruh wilayah DIY. Margin keuntungan yang signifikan ini menjadi daya tarik bagi para pelaku kejahatan narkoba.

Sulistyo menjelaskan bahwa pil koplo ini akan diedarkan ke seluruh wilayah DIY, tidak hanya di Kota Yogyakarta atau Sleman. "Akan diedarkan ke seluruh wilayah DIY. Jadi tidak hanya di Kota Yogyakarta atau Sleman, tetapi seluruh DIY, termasuk Kulon Progo, Gunungkidul, dan Bantul," ucap dia. Skala peredaran yang luas ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum.

BNNP DIY saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterkaitan jaringan. Penyelidikan difokuskan pada daerah-daerah lain, termasuk Solo, Jawa Tengah. Upaya ini bertujuan untuk membongkar seluruh mata rantai peredaran narkoba.

"Kita perlu melacak ke sumber-sumbernya, baik yang ada di Solo maupun di Yogya dan tempat lain. Ini perlu pendalaman lebih lanjut untuk mencari sumbernya dan jaringan di provinsi lain di mana saja," ujarnya. BNNP DIY bertekad untuk memburu pemasok utama hingga ke tingkat produsen.

Peredaran obat daftar G tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Kesehatan. BNNP DIY menekankan pentingnya menindak tegas para pelaku. Penegakan hukum yang kuat diharapkan dapat memberikan efek jera bagi sindikat narkoba.

Pengungkapan kasus Penggagalan Pil Koplo BNNP DIY ini adalah bagian dari komitmen lembaga tersebut. Tujuannya adalah untuk menjaga Daerah Istimewa Yogyakarta tetap aman dari peredaran narkoba. Upaya ini juga mencakup pemberantasan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

"Targetnya agar Yogyakarta lebih aman, agar anak-anak kita, pelajar kita tidak menggunakan obat-obatan daftar G," kata dia. Pernyataan ini menegaskan fokus BNNP DIY pada perlindungan generasi muda. Edukasi dan pencegahan juga menjadi bagian integral dari strategi pemberantasan narkoba.

BNNP DIY terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mempersempit ruang gerak pengedar. Koordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait lainnya sangat krusial. Sinergi antar lembaga diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Partisipasi publik sangat membantu aparat dalam memerangi kejahatan ini. Dengan dukungan semua pihak, Yogyakarta dapat menjadi wilayah yang bebas dari ancaman narkoba.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi