Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengelola situs 'Komunitas Cewe Bayaran' untung Rp 18 juta

Pengelola situs 'Komunitas Cewe Bayaran' untung Rp 18 juta Wanita seksi. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua bulan beroperasi, penyedia jasa dalam bentuk prostitusi online 'Komunitas Cewe Bayaran' akhirnya ditangkap polisi. Dalam waktu yang tergolong singkat itu pelaku, W (28) meraup untung Rp 18 juta.

Sejak beroperasi website yang bisa diakses www.cewebisyar.com terdaftar sebanyak 5.600 member, namun yang aktif dan telah membayar sebanyak 30 member.

Adapun jasa yang disediakan masuk dalam tiga kategori, yakni paket platinum Rp 1,2 juta, gold Rp 700 ribu, dan silver Rp 500 ribu. Paket ini yang membedakan wanita yang disediakan oleh W.

"Jadi setiap paket beda fasilitas, yang platinum bisa dapat jaringan lebih luas yang menyebar, dengan juga perempuan yang berbeda," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Abdul Rahman Baso, di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/2).

Dalam pengoperasiannya, calon member harus mendaftar terlebih dahulu dengan membayar biaya tersebut dengan cara transfer. Setelah menjadi member baru bisa mendapatkan user dan password untuk selanjutnya bisa masuk web.

Di situ member mendapatkan daftar perempuan berikut foto dan juga contact personnya sesuai kategori yang disediakan.

Namun petualangan W sebagai penyedia jasa perempuan dalam dunia maya itu terhenti langkahnya. Satreskrim Polrestabes Bandung menelusuri web yang memang sungguh menggoda dengan menampilkan background perempuan yang aduhai.

"W ditangkap di rumahnya Jalan Mochamad Toha Gang Masjid Bandung saat sedang mengoperasikan webnya tersebut," katanya.

Di tangan tersangka, polisi mendapati 1 unit Laptop dan tasnya, mouse, modem, 1 handphone nokia, 1 lembar resi transfer ke rekening BCA, 1 buku tabungan atas nama Wahyudin, 1 buah toy sex merek Galaku, 1 buah pelumas gel merek vigel.

Akibat perbuatannya, pria jebolan Unikom Bandung itu dijerat pasal 30 sub pasal 35 UU RI no 44 tahun tentang pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Dan pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 378 KUH Pidana.

Pengakuan blak-blakan ayam kampus Ibu Kota

Cerita ayam kampus, demi nafkah atau eksistensi?

Mengupas seluk beluk ayam kampus

Mengintip aktivitas plus-plus si ayam kampus

Berlabel mahasiswi, biar bisa pasang tarif tinggi

Ayam kampus pasang tarif Rp 8 juta untuk si om nakal

Ayam kampus, mahal tapi diburu kaum adam

Jadi ayam kampus biar bergaya ala sosialita

Komnas Perempuan: Ayam kampus korban, bukan pelaku (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP