Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penganiaya Perawat RS Siloam Palembang Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Penganiaya Perawat RS Siloam Palembang Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara Tersangka Jason Tjakrawinata. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang menetapkan Jason Tjakrawinata (38) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang, Christina Ramauli (28). Motif penganiayaan yang viral di media sosial itu karena tersangka kesal tangan anaknya berdarah sehabis lepas infus.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra mengungkapkan, dalam kasus ini penyidik menggunakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Ancaman pidana bagi pelaku penganiayaan di pasal itu berupa hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

"Tersangka kita kenakan pasal penganiayaan, yakni Pasal 351 ayat (1) KUHP," ungkap Irvan, Sabtu (17/4).

Untuk kelengkapan penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti rekaman kamera pengintai, video saat kejadian, topi tersangka, dan hasil visum korban.

Jason menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. "Tersangka sudah mengakui perbuatannya, dia tersulut emosi karena kelelahan," kata Irvan.

Perwira dengan tanda pangkat melati tiga ini membantah informasi menyesatkan bahwa tersangka adalah anggota Polri. Dia meluruskan, justru seorang anggota Polri, yang istrinya sedang dirawat, berupaya menengahi kejadian itu.

"Pelaku bukan anggota Polri. Hanya saja sewaktu kejadian ada anggota polisi yang mencoba melerai," ujarnya.

Atas kejadian ini, Irvan mengimbau masyarakat untuk tidak emosional menghadapi satu masalah. Kejadian ini menjadi pelajaran semua pihak agar mampu menahan diri dan mencari kebenarannya terlebih dahulu.

"Mudah-mudahan kita bisa mengambil pelajaran dari kejadian ini," pungkasnya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP