Pengadilan Tipikor vonis bebas La Nyalla
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim) La Nyalla Mahmud Mattalitti. Mantan Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) ini dibebaskan dari semua dakwaan.
"Menyatakan, terdakwa La Nyalla Mahmud Mattalitdi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pindana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Sumpeno saat membacakan vonis di Jakarta, Selasa (27/12), demikian dilansir Antara.
"Membebaskan terdakwa dari kedua dakwaan di atas. Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari dalam tahanan dan mengembalikan nama baik, harkat dan martabat terdakwa La Nyalla Mahmud Mattaliti."
Dalam perkara ini, La Nyalla dituntut 6 tahun penjara, ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar. La Nyalla diduga melakukan korupsi dana hibah pengembangan ekonomi Provinsi Jatim sehingga merugikan keuangan negara Rp 26,654 miliar.
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan subsider dari pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 KUHP.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pangkostrad Maruli Berapi-Api Bakar Semangat Pemain, Tim TNI AD Perkasa Libas Musuh
Pangkostrad Letjen Maruli Simanjuntak ikut bersorak di tribun bersama prajurit lain mendukung tim PSAD di ajang Piala Panglima TNI Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPenjelasan TNI Sejumlah Prajurit Diduga Serang Markas Polres Jayawijaya Pakai Batu
Penyerangan diduga lantaran keributan personel Batalyon 757/WMS dengan warga di Lapangan Futsal Pilamo.
Baca SelengkapnyaLincah dan Gesit, Panglima TNI Main Basket Bareng Jenderal TNI dan Polri, Sekali Lempar Ring 'Bobol'
Panglima TNI Agus Subiyanto sedang bermain basket bersama dengan anak buahnya. Ternyata ia memiliki kemampuan yang tak bisa dianggap remeh.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Panglima TNI Mutasi 38 Perwira Tinggi: Wakasad, 5 Pangdam hingga Danjen Kopassus
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi pati TNI AD, AU dan AL.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaLempari Anggota TNI dengan Batu di Lapangan Futsal, 6 Tersangka Ditahan Polres Badung
Aniaya Anggota TNI di Lapangan Futsal, 6 Tersangka Ditahan
Baca SelengkapnyaMomen Hangat Jenderal Berdarah Kopassus Ketemu Jenderal Polisi di Pusdik Kopassus, Panggil 'Kakak Asuh'
Sejumlah pejabat dan petinggi TNI-Polri turut hadir dalam acara yang dilaksanakan di Lapangan Udara Suparlan, Pusdiklatpassus Batujajar, Bandung.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Tinggi Ketimbang Pilpres 2024
Potensi kerawanan Pilkada 2024 tinggi dikarenakan persaingan yang sangat tinggi antarcalon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKasad Jenderal Maruli Beberkan Kendala Kiriman Logistik Prajurit TNI di Papua
Perbaikan pos TNI di bumi cenderawasih itu disampaikan Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak usai menghadiri Rapat Pimpinan TNI AD di Balai Kartini, Jakarta Selatan
Baca Selengkapnya