Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penabrak Produser RTV ditetapkan sebagai tersangka

Penabrak Produser RTV ditetapkan sebagai tersangka Olah TKP kecelakaan Produser RTV. ©2018 Merdeka.com/Ronald

Merdeka.com - Kepolisian menetapkan pengendara mobil merek Dodge warna hitam berinisial MJ, sebagai tersangka kecelakaan hingga menewaskan Produser RTV, Sandi Syafiek (36). Pelaku mulai malam ini ditahan di Kantor Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Kita akan lakukan penahanan terhadap beliau malam ini dan pemeriksaan akan dilakukan sampai besok, 1 kali 24 jam," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra di Kantor Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (10/2) malam.

MJ yang berprofesi sebagai pengacara ini akan dijerat Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. Menurut Halim, MJ mengaku saat kejadian tidak tahu korbannya meninggal dunia.

"Saat ini beliau (MJ) syok juga karena anak kandung laki-laki beliau kerja di RTV juga sebagai produser. Anaknya sedang mendampingi yang bersangkutan juga," ujar Halim.

Saat ditanya, apakah yang bersangkutan pengemudian mobilnya dalam keadaan sadar atau dalam pengaruh alkohol atau pengaruh lainnya, Halim menegaskan kondisi MJ dalam keadaan sadar.

"Dia (MJ) sadar, namun untuk memastikan hal tersebut, kita akan periksa urinenya di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur malam ini, dan yang bersangkutan sudah ke sana (RS Polri)," pungkasnya.

Sebelumnya, sebuah mobil Dodge hitam menabrak dua orang yang sedang bersepeda di Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Sabtu (10/2) pagi. Setelah menabrak, pengendara mobil melarikan diri.

Satu korban diketahui merupakan produser RTV, Sandy Syafik tewas. Sementara satu orang lagi, masih menjalani perawatan.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP