

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimun Perovinsi (UMP) tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen. Dari semula Rp 1.986.670 menjadi Rp 2.057.495.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan dasar penghitungan UMK ini menggunakan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
Sebenarnya, apa yang ditetapkan jauh dari tuntutan buruh yang ingin kenaikan upah minimal di angka 12 persen dengan skema menggunakan PP 51 Tahun 2023, didasarkan atas pertumbuhan ekonomi hingga inflasi.
Disinggung mengenai ini, Bey berharap buruh bisa menerima besaran UMP yang ditetapkan. "Saya harap tidak lah (menolak), karena kan walaupun tidak sesuai harapan kan sudah ada kenaikan," ujar dia.
Bey mengingatkan ada sanksi yang dikenakan bagi perusahaan yang memberi upah pada buruh di bawah UMP. Sanksi terberat yakni pencabutan izin operasional perusahaan.
"Ada tahapan mediasi dan segala macam, pada intinya kita ingin industri itu kan mendukung ekonomi Jabar," ujar dia.
Bey Machmudin mengatakan dasar penghitungan UMK ini menggunakan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menpora mengaku tak tahu menahu soal pengembalian uang Rp27 miliar ke salah satu terdakwa.
Baca Selengkapnya"Jauh lebih murah biayanya dibanding zaman Pak Anies. Seingat saya di zaman Pak Anies, satu RTH itu puluhan miliar," kata Justin.
Baca SelengkapnyaKenaikan UMP 2024 bakal diputuskan dalam sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPotret besan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, yakni Brigjen Ruslan Aspan ikut turun ke sawah dan semprot padi.
Baca SelengkapnyaPolda memanggil para kepala desa di Kabupaten Karanganyar untuk mengusut kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaSidang Dewan Pengupahan untuk menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 akan digelar Jumat (17/1).
Baca SelengkapnyaAcara ini diikuti Uu bersama warga di pedesaan Sukabumi dengan penuh kehangatan.
Baca Selengkapnya