Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam perlindungan sosial dengan menyalurkan dana Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) periode Februari 2026. Penyaluran ini ditujukan kepada 205.170 orang penerima manfaat yang telah terdata. Kegiatan penting ini dilaksanakan pada Rabu, 25 Februari 2026, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan Pemprov DKI Jakarta untuk menopang kesejahteraan warganya.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, menjelaskan bahwa penyaluran bansos PKD ini mencakup berbagai kategori penerima. Rinciannya meliputi pemegang Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), serta Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ). Langkah ini menegaskan fokus pemerintah daerah terhadap kelompok masyarakat yang paling membutuhkan dukungan finansial.
Program bansos PKD ini merupakan salah satu pilar penting dalam strategi perlindungan sosial di ibu kota. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan dapat meringankan beban ekonomi keluarga serta memastikan pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas di wilayah DKI Jakarta. Pemprov DKI terus berupaya agar bantuan tepat sasaran dan berkelanjutan.
Advertisement
Advertisement
Dinas Sosial DKI Jakarta merinci bahwa dari total 205.170 penerima manfaat eksisting, 23.115 orang adalah penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ). Sementara itu, 162.056 orang merupakan penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ), menunjukkan perhatian besar terhadap populasi lansia di ibu kota. Sebanyak 19.999 orang lainnya menerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), menegaskan inklusivitas program ini.
Selain penerima eksisting, terdapat juga penambahan penerima manfaat baru sebanyak 4.643 orang. Kelompok penerima baru ini terdiri dari 1.110 penerima KAJ, 3.190 penerima KLJ, dan 343 penerima KPDJ. Iqbal Akbarudin menyatakan bahwa bagi para penerima baru ini, proses pembukaan rekening dan pendistribusian kartu ATM akan segera dilakukan untuk memastikan akses dana bantuan.
Awalnya, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 160 Tahun 2026, total penerima bansos PKD 2026 ditetapkan sebanyak 215.524 orang. Jumlah ini mencakup 210.881 penerima manfaat eksisting dan 4.643 penerima manfaat baru. Namun, setelah pemadanan data pada Februari 2026, jumlah akhir yang lolos dan layak menerima bantuan menjadi 214.572 orang.
Advertisement
Advertisement
Proses penyaluran bansos PKD ini merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Perlindungan Sosial. Individu yang berhak menerima bantuan ini harus memenuhi beberapa kriteria dasar. Persyaratan tersebut meliputi kepemilikan KTP dan KK, serta berdomisili di DKI Jakarta.
Selain itu, calon penerima wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini telah bertransformasi menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kriteria usia juga menjadi penentu, di mana penerima KAJ berusia 0-6 tahun, dan penerima KLJ berusia 60 tahun ke atas. Sementara itu, penerima KPDJ adalah mereka yang terdaftar dalam pendataan disabilitas Dinas Sosial.
Penting untuk dicatat bahwa penerima KLJ dan KPDJ tidak boleh merupakan pensiunan ASN, TNI, atau Polri. Kriteria ini diterapkan untuk memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar menyasar kelompok masyarakat yang paling membutuhkan dan belum memiliki jaminan pensiun. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk transparansi dan keadilan dalam penyaluran bantuan.
Advertisement
Advertisement
Pemprov DKI Jakarta secara berkala melakukan pemutakhiran data terhadap daftar penerima bansos PKD. Proses ini sangat krusial untuk menjaga akurasi dan efektivitas program bantuan sosial. Tujuan utama dari pemutakhiran data adalah untuk mengetahui keberadaan serta kondisi terkini para penerima.
Pemadanan data dilakukan dengan berbagai sumber untuk mengidentifikasi perubahan status penerima. Misalnya, data diperbarui untuk mengetahui apakah penerima telah meninggal dunia atau pindah domisili ke luar Jakarta. Upaya ini memastikan bahwa dana bantuan disalurkan kepada mereka yang benar-benar memenuhi syarat dan masih berhak menerima.
Dengan adanya pemutakhiran data yang cermat, Pemprov DKI Jakarta dapat mengoptimalkan alokasi anggaran dan mencegah potensi penyalahgunaan atau ketidaktepatan sasaran. Langkah proaktif ini merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Ini juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warganya.
Advertisement
Sumber: AntaraNews