Pemerintah Kota Tangerang Selatan, memastikan setiap jaringan kabel utilitas fiber optic yang berdiri di atas fasilitas barang milik daerah (BMD) harus memiliki izin. Sebagaimana termuat dalam perubahan peraturan wali kota (perwal) nomor 3 tahun 2019 tentang penataan dan pengendalian pembangunan menara telekomunikasi.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan, pihaknya melakukan penerbitan kabel dan tiang penyangga jaringan kabel internet. Penertiban tersebut tidak hanya dilakukan di wilayah Jalan WR Supratman, Ciputat Timur saja. Kejadian serupa pernah dilakukannya di kawasan Jalan Raya Siliwangi, Pamulang.
"Itu konsekuensi dari kesepakatan yang awalnya kita bangun dengan provider. Tapi mereka sampai tanggal 20 September belum ada berita apa-apa, ya sudah kita putus saja," ucapnya Jumat (24/9).
Menanggapi tidak adanya izin pemanfaatan barang milik daerah (BMD) pada pendirian tiang dan jaringan kabel udara yang ada di Tangsel, dia memastikan seharusnya telah memiliki izin.
"Saya belum tau kalau sampai ke situ (izin BMD), nanti kita lakukan penelusuran. Waktu awalnya ada, harus (berizin). Makannya disitu mereka harus minta izin karena ya Barang Milik Daerah (BMD) yang digunakan," terangnya.
Benyamin memastikan, kalau izin pemanfaatan BMD untuk pendirian jaringan tiang kabel utilitas internet juga harus diperpanjang setiap tahunnya.
"Ada perpanjangan, engga harusnya perpanjangan (izin)," jelasnya.
Sementara Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangsel, Tubagus Asep Nurdin mengakui kalau kewenangan perizinan BMD dalam instalasi kabel dan tiang utilitas internet itu, menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Jadi jika terkait pemanfaatan jalan ke PU Dinas PU, sedangkan kalau terkait perizinan ke PTSP (DPMPTSP)," ungkap Asep Nurdin.
Dia mengaku, pihak Dinas Kominfo Tangsel, tidak mewenangi tiang dan kabel-kabel utilitas yang sudah terinstalasi saat ini.
"Kalau terkait dengan tiang yang sudah tertanam sebenarnya kominfo tidak ada kaitannya, karena rekomendasinya dari PU," jelasnya.
Sementara Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Tangsel, Budi Rahmat, tidak memberikan tanggapan sama sekali terkait permintaan keterangan tentang pemanfaatan BMD tersebut.
Sebelumnya diberitakan, tiang-tiang kabel provider jaringan internet disepanjang Jalan WR Supratman, Ciputat, Tangerang Selatan, dibongkar paksa petugas. Langkah itu, diambil karena sejumlah provider jaringan kabel internet tersebut, tidak menepati komitmennya untuk memindahkan sendiri jaringan kabel dan tiang yang mengganggu pengguna jalan.
"Yang bersangkutan itu sudah enggak memenuhi komitmennya ya, kesepakatannya seperti itu, ya potong," ungkap wali kota Tangsel, Benyamin Davnie, Kamis (23/9).
Dia menerangkan, pemutusan jaringan kabel dan pemotongan tiang kabel jaringan internet itu, dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Satpol PP Tangsel, sejak Selasa (21/9) kemarin. Dengan melakukan pemutusan kabel-kabel yang masih terpasang ke tiang dan pemotongan tiang kabel tersebut.
Benyamin menyebutkan, tindakan tegas itu dilakukan juga karena sejumlah provider jaringan internet itu, tidak memiliki izin penempatan kabel optik dan tiang yang membuat semrawut lingkungan tempat kabel dan tiang itu berada.
"(Tidak berizin) itu dipotong antara lain, sekarang mah silahkan saja mereka mau hubungi dinas unit kerja," tegas dia.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Tangsel, Aries Kurniawan mengakui ada sejumlah provider yang telah memindahkan tiang dan kabelnya beberapa waktu lalu, dan masih ada beberapa provider yang ingin meminta tenggang waktu lagi.
"Provider yang telah bekerjasama dan berusaha memindahkan kami sampaikan banyak terima kasih, bagi yang masih belum memindahkan kami mohon maaf kita utamakan kepentingan keselamatan pengguna jalan dan pejalan kaki," jelas Aries.
Menurut Aries berdasarkan kesepakatan sebelumnya, Dinas PU Tangsel, bersama Camat dan Kasi Trantib Ciputat Timur telah memanggil sejumlah pihak provider internet pada 20 Agustus 2021. Dari pertemuan itu, disepakati bahwa pihak provider bersedia memindahkan tiangnya dan merapikan kabel di sepanjang Jalan WR Supratman dengan batas waktu Senin, 20 September 2021.
"Kesepakatan itu juga disebutkan kalau pihak provider Internet pemilik utilitas tidak akan menuntut pertanggung jawaban apapun kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan, apabila dibongkar jika kabel dan tiang tidak juga dirapikan. " jelasnya.
Pada rapat kedua bersama pihak APJATEL tanggal 31 Agustus 2021, yang diadakan di Kantor Dinas PU selain melaporkan progres anggotanya yang telah memindahkan, beberapa seperti First Media 36 buah, Moratel 57 buah, Fiber Star 15 buah sudah memindahkannya, masih ada beberapa yang belum pindah.
"Ini yang kami putus, intinya semua provider per tanggal 20 September 2021 kemarin harus sudah memindahkan tiang dan merapihkan kabel utilitasnya. Tidak ada toleransi lagi karena sudah berkali-kali diperingatkan," jelas dia.