Pemkot Surabaya Terima Aset Waduk Senilai Rp176 Miliar, Solusi Permanen Atasi Banjir Warga

Pemkot Surabaya resmi menerima Aset Waduk Surabaya senilai Rp176 miliar dari Kejati Jatim. Penyerahan ini diharapkan menjadi solusi permanen penanganan banjir di wilayah Lidah Wetan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemkot Surabaya Terima Aset Waduk Senilai Rp176 Miliar, Solusi Permanen Atasi Banjir Warga
Pemkot Surabaya resmi menerima Aset Waduk Surabaya senilai Rp176 miliar dari Kejati Jatim. Penyerahan ini diharapkan menjadi solusi permanen penanganan banjir di wilayah Lidah Wetan. (AntaraNews)

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya secara resmi menerima penyerahan aset berupa waduk seluas 21.832 meter persegi. Penyerahan aset ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Kamis (13/11) di Surabaya. Aset vital ini memiliki nilai fantastis mencapai Rp176 miliar, menjadi langkah penting bagi pengelolaan infrastruktur kota yang lebih baik.

Waduk yang berlokasi strategis di depan Kampus UNESA, Lidah Wetan, sebelumnya tidak dapat dikelola oleh Pemkot Surabaya karena status kepemilikannya dikuasai pihak lain. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan bahwa kondisi ini telah berlangsung selama bertahun-tahun, menghambat upaya pemerintah daerah dalam penanganan masalah lingkungan. Ketidakjelasan status ini menjadi kendala utama dalam optimalisasi fungsi waduk.

Dengan diserahkannya aset ini, Pemkot Surabaya kini memiliki kewenangan penuh untuk mengelola waduk tersebut demi kepentingan masyarakat luas. Harapannya, pengelolaan yang lebih baik akan menjadi solusi efektif untuk mengatasi masalah banjir yang kerap melanda kampung-kampung di sekitarnya. Penyerahan ini merupakan hasil dari proses hukum yang panjang dan menunjukkan sinergi antar lembaga negara.

Aset Waduk Surabaya: Solusi Permanen Penanganan Banjir

Selama bertahun-tahun, status kepemilikan waduk yang tidak jelas menjadi salah satu pemicu utama banjir di kampung-kampung sekitar Lidah Wetan. Waduk tersebut tidak dapat dikelola dengan baik, sehingga air yang meluap tidak bisa dialirkan secara efektif ke saluran yang semestinya. Akibatnya, pemukiman warga sering kali tergenang air saat intensitas hujan tinggi, menyebabkan kerugian materiil dan mengganggu aktivitas sehari-hari.

Wali Kota Eri Cahyadi menjelaskan bahwa aliran air dari waduk yang penuh sering kali masuk langsung ke permukiman warga, bukan ke saluran pembuangan yang terencana. Kondisi ini tentu sangat merugikan masyarakat dan mengganggu aktivitas sehari-hari mereka, terutama saat musim hujan. Penanganan banjir yang komprehensif dan berkelanjutan sangat dibutuhkan untuk melindungi warga dari dampak buruk genangan air yang berulang.

Dengan kepemilikan penuh atas Aset Waduk Surabaya, Pemkot Surabaya berencana untuk segera melakukan perbaikan dan pembangunan saluran air yang memadai. "Ketika waduk ini penuh tidak lagi lewat kampung. Saya akan buatkan saluran langsung menuju ke sungai tengahnya Wiyung," ujar Wali Kota Eri Cahyadi. Pernyataan ini menunjukkan komitmen kuat Pemkot dalam mengatasi masalah banjir secara permanen dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Langkah strategis ini diharapkan tidak hanya mengurangi risiko banjir, tetapi juga memungkinkan Pemkot untuk melakukan perawatan rutin dan pengembangan fungsi waduk. Pengelolaan yang terpusat akan memastikan waduk dapat berfungsi maksimal sebagai penampung air dan pengendali banjir, serta berpotensi menjadi area resapan air yang lebih efektif.

Peran Kejaksaan dalam Penyelamatan Aset Negara

Kajati Jawa Timur, Kuntadi, menegaskan bahwa penyelamatan aset negara merupakan salah satu mandat konstitusional yang diemban oleh kejaksaan. Kejati Jatim menunjukkan komitmennya dalam mengembalikan hak-hak negara yang sebelumnya dikuasai pihak lain secara tidak sah. Upaya ini merupakan bagian integral dari penegakan hukum dan keadilan, serta menjaga kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kuntadi memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Jatim dan Kejari Surabaya atas kerja keras dan dedikasi mereka. "Keberhasilan mengembalikan aset ini adalah buah kerja keras dari semua jajaran yang kami pastikan berjalan secara profesional dan objektif," kata Kuntadi. Dedikasi tim kejaksaan sangat berperan penting dalam keberhasilan pengembalian aset bernilai tinggi ini.

Proses hukum yang panjang dan berliku telah dilalui hingga akhirnya menghasilkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Putusan tersebut secara jelas menyatakan bahwa barang bukti berupa tanah waduk seluas 21.832 meter persegi dengan nilai Rp176 miliar dirampas untuk negara. Ini menegaskan legalitas pengambilalihan aset tersebut dari pihak yang tidak berhak.

Selanjutnya, aset vital tersebut secara resmi dikembalikan kepada Pemkot Surabaya untuk dikelola demi kepentingan masyarakat luas. Penyerahan ini bukan hanya sekadar serah terima fisik, melainkan juga simbol kemenangan dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan aset negara. Pemkot kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengelola dan memanfaatkan waduk secara optimal.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi