Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah proaktif untuk memastikan kelancaran pelayanan publik selama periode libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Sistem piket dan Work From Anywhere (WFA) akan diterapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kesiapsiagaan menjelang dan sesudah Lebaran.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa pengaturan kerja ini telah disusun secara cermat mulai dari bulan Ramadhan hingga pasca-Lebaran. Tujuannya adalah untuk menjamin bahwa masyarakat tetap mendapatkan pelayanan terbaik tanpa hambatan, meskipun di tengah suasana libur hari besar keagamaan. Kesiapsiagaan ini telah menjadi tradisi dan bagian tak terpisahkan dari budaya kerja birokrasi di Kota Pahlawan.
Kombinasi sistem piket untuk Perangkat Daerah (PD) dan kebijakan WFA bagi ASN akan diimplementasikan secara proporsional. Setiap kepala perangkat daerah akan mendapatkan giliran piket untuk memastikan roda pemerintahan terus berjalan dan keamanan kota tetap terjaga. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkot Surabaya dalam menjaga stabilitas dan pelayanan vital bagi warganya.
Advertisement
Advertisement
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan bahwa tradisi kesiapsiagaan di Surabaya sudah mengakar kuat dalam budaya kerja birokrasi. Sistem piket dan WFA ini dirancang untuk memastikan bahwa tidak ada kekosongan layanan yang dirasakan masyarakat selama libur panjang Idul Fitri. Ini adalah upaya nyata pemerintah kota dalam menjaga kualitas pelayanan publik.
Kepala Perangkat Daerah (PD) akan terlibat langsung dalam jadwal piket yang telah disusun. Keterlibatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap lini pemerintahan tetap berfungsi optimal dan kondisi kota tetap aman terkendali. “Seperti biasa, di Pemkot Surabaya itu ada giliran piket sebelum dan setelah lebaran. Ini kita jalankan agar pemerintahan tetap berjalan baik dan keamanan terjaga. Semua kepala OPD akan terlibat dalam jadwal ini," ujar Eri.
Meskipun sebagian ASN akan menjalankan WFA, Wali Kota Eri Cahyadi menekankan pentingnya status on-call bagi seluruh pegawai. Artinya, setiap ASN harus siap dihubungi dan bertindak kapan pun dibutuhkan untuk koordinasi dan penanganan situasi mendesak. “Nanti kita data siapa yang WFA dan siapa yang piket. Yang pasti, sistemnya harus on call. Sehingga koordinasi tidak putus," ujarnya.
Advertisement
Advertisement
Pemkot Surabaya sangat menggarisbawahi bahwa pelayanan yang berkaitan langsung dengan keselamatan dan kebutuhan dasar masyarakat tidak boleh terhenti selama masa libur. Beberapa dinas krusial dipastikan akan tetap siaga penuh 24 jam melalui sistem rotasi personel. Ini menunjukkan prioritas pemerintah kota terhadap kebutuhan mendesak warganya.
Dinas-dinas yang akan beroperasi penuh dengan sistem rotasi meliputi Dinas Kesehatan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya. Rotasi personel ini memastikan bahwa petugas dapat tetap menjalankan tugasnya sekaligus merayakan Lebaran secara bergantian. “Pelayanan di sana tidak boleh berhenti. Kita akan lakukan rotasi personel agar petugas tetap bisa menjalankan tugas sekaligus merayakan Lebaran secara bergantian," katanya.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan dan memastikan respons cepat terhadap setiap insiden atau kebutuhan darurat. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa tenang dan aman mengetahui bahwa layanan esensial tetap tersedia. Kesiapsiagaan ini mencerminkan komitmen Pemkot Surabaya terhadap kesejahteraan dan keamanan warga.
Advertisement
Advertisement
Kebijakan yang diterapkan oleh Pemkot Surabaya ini sejalan dengan instruksi yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Mendagri sebelumnya telah menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tetap siaga di wilayah masing-masing selama periode libur Lebaran. Instruksi ini bertujuan untuk menjaga stabilitas dan pelayanan publik di seluruh Indonesia.
Instruksi Mendagri tersebut diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran Mendagri Nomor 000.2.3/1171/SJ. Surat edaran ini bertanggal 8 Maret 2026 dan secara spesifik mengatur tentang penundaan perjalanan ke luar negeri bagi ASN selama libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah pusat dalam memastikan kesiapsiagaan seluruh jajaran pemerintahan.
Dengan adanya instruksi dan surat edaran ini, Pemkot Surabaya menunjukkan kepatuhan dan responsibilitasnya terhadap kebijakan pemerintah pusat. Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci dalam menjaga kelancaran operasional dan pelayanan publik, terutama di masa-masa krusial seperti libur hari raya. Kesiapsiagaan ini adalah bagian dari upaya kolektif untuk melayani masyarakat dengan optimal.
Advertisement
Sumber: AntaraNews