Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemkot Padang Izinkan Masjid Gelar Salat Tarawih dengan Sejumlah Syarat

Pemkot Padang Izinkan Masjid Gelar Salat Tarawih dengan Sejumlah Syarat Plt Wali Kota Padang Hendri Septa. ©Antara/Ikhwan Wahyudi

Merdeka.com - Pemerintah Kota Padang, Sumbar, mengizinkan pelaksanaan salat tarawih pada Ramadan 1422 Hijriah di masjid dan musala di kota itu. Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

"Camat dan lurah diharapkan berkoordinasi dengan pengurus masjid dan musala agar pelaksanaan ibadah selama Ramadan dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat," kata Pelaksana Tugas Wali Kota Padang Hendri Septa di Padang, Senin (5/4) seperti dikutip Antara.

Aturan soal pelaksanaan salat Tarawih tersebut tertuang dalam dalam Instruksi Wali Kota bernomor 451.229/KESRA-2021 berisi tujuh poin tentang persiapan menyambut Ramadan 1422 Hijriah.

Menurut dia, selain pelaksanaan salat tarawih, camat dan lurah juga diminta mengawasi kegiatan selama Ramadan seperti tadarus, tausyiah, itikaf, pesantren Ramadan, pelaksanaan salat Idulfitri, tahsin, serta vaksin bagi penceramah, garin dan imam.

"Pelaksanaan tarawih, tadarus, tausyiah selama bulan Ramadan dapat dilakukan di masjid dan mushala," kata dia.

Selain itu camat dan lurah diharapkan membantu menyiapkan sarana protokol kesehatan pada saat pelaksanaan salat tarawih di masjid dan mushala seperti pencuci tangan dan hand sanitizer dan setiap jemaah juga diwajibkan mengenakan masker selama berada di lingkungan tempat ibadah.

"Untuk pengawasannya, agar menunjuk petugas khusus penegakan protokol kesehatan di masjid dan mushala," ujarnya.

Ia juga menekankan agar camat dan lurah berkoordinasi dengan pengurus masjid dan musala untuk melakukan kegiatan Itikaf, Amil Zakat, Idul Fitri, dan kegiatan ibadah lainnya.

"Kemudian mengawasi pelaksanaan Pesantren Ramadan bekerja sama dengan panitia pelaksana, guru, dan pengawas," ujarnya .

Hendri juga menginstruksikan camat dan lurah untuk membuat edaran untuk pengurus masjid dan mushala yang berisi ajakan untuk menyelenggarakan kegiatan tahsin Alquran bagi remaja dan orang dewasa.

"Termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait tentang pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi penceramah, mubaligh, imam dan garin masjid atau musala, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan," katanya.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
5 Tradisi Masyarakat Sumatra Utara Menyambut Datangnya Ramadan, Salah Satunya Pesta Tapai

5 Tradisi Masyarakat Sumatra Utara Menyambut Datangnya Ramadan, Salah Satunya Pesta Tapai

Di Provinsi Sumatra Utara, masyarakat menyambut bulan suci ini dengan ragam tradisi yang berbeda-beda dan tentunya penuh makna.

Baca Selengkapnya
Pemerintah, Muhammadiyah dan NU Lebaran Tanggal Berapa? Kemungkinan Serentak

Pemerintah, Muhammadiyah dan NU Lebaran Tanggal Berapa? Kemungkinan Serentak

Kementerian Agama (Kemenag) akan menjadwalkan sidang isbat penentuan 1 Syawal atau hari Lebaran Idulfitri pada Selasa (9/4).

Baca Selengkapnya
Meriahnya Prosesi Dugderan di Semarang, Tradisi Warga Menyambut Ramadan

Meriahnya Prosesi Dugderan di Semarang, Tradisi Warga Menyambut Ramadan

Meski di tengah guyuran hujan, prosesi Kirab Dudgeran Kota Semarang tetap berlangsung semarak dan meriah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Wajib Disajikan di Atas Meja, Ini 5 Kudapan Khas Palembang Cocok untuk Berbuka Puasa

Wajib Disajikan di Atas Meja, Ini 5 Kudapan Khas Palembang Cocok untuk Berbuka Puasa

Kota Palembang bukan hanya soal pempek, namun beberapa jenis kudapannya juga tak kalah lezat dan selalu diburu umat muslim sebagai menu berbuka puasa.

Baca Selengkapnya
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh

Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
8 Perkara yang Dapat Membatalkan Puasa, Umat Muslim Wajib Tahu

8 Perkara yang Dapat Membatalkan Puasa, Umat Muslim Wajib Tahu

Ramadan baru saja tiba, sambut bulan suci ini dengan belajar seputar hal-hal pembatal puasa.

Baca Selengkapnya
Jemaah An Nadzir Gowa Gelar Salat Id Besok, Ini Perhitungannya

Jemaah An Nadzir Gowa Gelar Salat Id Besok, Ini Perhitungannya

Samiruddin menyebut berdasarkan pengamatan bulan tersebut, Ramadan 1445 H berjumlah 29 hari

Baca Selengkapnya
Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadan 1445 H Digelar Hari Ini, Begini Tahapannya

Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadan 1445 H Digelar Hari Ini, Begini Tahapannya

Sidang Isbat adalah salah satu cara yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Agama untuk penentuan awal Ramadan, Idulfitri, Iduladha.

Baca Selengkapnya
Kemenag Tetapkan Lebaran Idulfitri Rabu 10 April 2024

Kemenag Tetapkan Lebaran Idulfitri Rabu 10 April 2024

Penetapan hari Lebaran ini berdasarkan sidang isbat penentuan awal Syawal 1445 Hijriah yang dipimpin langsung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Selengkapnya