Pemkot Kediri Gencarkan Sidak Parsel Jelang Idul Fitri 2026, Pastikan Keamanan Pangan Konsumen

Jelang Idul Fitri 2026, Pemerintah Kota Kediri melalui Disperdagin gencar melakukan sidak parsel di berbagai toko dan pusat perbelanjaan untuk mengedukasi keamanan pangan dan melindungi konsumen dari produk tidak layak konsumsi.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemkot Kediri Gencarkan Sidak Parsel Jelang Idul Fitri 2026, Pastikan Keamanan Pangan Konsumen
Pemerintah Kota Kediri menggelar sidak parsel jelang Idul Fitri 2026, memastikan produk aman konsumsi dan melindungi konsumen. Temuan menarik dan imbauan penting terungkap dalam Sidak Parsel Kediri ini. (AntaraNews)

Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) gencar melaksanakan sidak parsel di sejumlah toko dan pusat perbelanjaan. Kegiatan ini dilakukan menjelang perayaan Idul Fitri 2026 di wilayah Kota Kediri, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan keamanan produk pangan yang beredar di masyarakat.

Kepala Disperdagin Kota Kediri, Moh Ridwan, menjelaskan bahwa sidak ini memiliki tujuan utama melindungi konsumen dari makanan yang tidak layak konsumsi. Selain itu, kegiatan ini juga menjamin keamanan produk serta mengawasi kualitas barang yang diperjualbelikan. Pemeriksaan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran baik bagi penjual maupun pembeli.

Pada pemeriksaan awal, tim sidak tidak menemukan barang kedaluwarsa di lokasi pertama yang dikunjungi. Namun, beberapa catatan penting diberikan terkait label harga, isian parsel, dan informasi masa kedaluwarsa produk yang ukurannya terlalu kecil. Hal ini disampaikan Ridwan pada Kamis (5/3) di Kediri.

Dalam rangkaian sidak parsel, tim Disperdagin Kota Kediri menemukan beberapa hal yang memerlukan perhatian serius dari para pelaku usaha. Salah satu temuan adalah label harga dan informasi masa kedaluwarsa produk yang tercetak terlalu kecil, menyulitkan pembeli untuk membacanya. Pihak toko telah diinstruksikan untuk segera memperbaiki tampilan informasi tersebut agar lebih mudah terlihat.

Selain masalah pelabelan, petugas juga menemukan mesin pendingin di salah satu swalayan yang suhunya kurang optimal. Suhu yang tidak ideal ini berpotensi mempengaruhi kualitas dan keamanan produk yang disimpan di dalamnya. Disperdagin mengimbau pihak swalayan untuk segera melakukan perbaikan agar kualitas produk tetap terjaga dan aman bagi konsumen.

Temuan lain yang menarik perhatian adalah produk kue kering dengan warna yang mencolok, memicu kecurigaan akan penggunaan pewarna non-makanan. Sampel kue kering tersebut telah diambil untuk diuji laboratorium oleh Dinas Kesehatan Kota Kediri. Jika terbukti menggunakan pewarna tekstil, toko tersebut akan diminta untuk tidak lagi menjual produk serupa kepada masyarakat.

Moh Ridwan juga menekankan pentingnya masa kedaluwarsa produk yang dijual dalam parsel. Ia mengimbau pengelola toko agar tidak menjual produk makanan atau minuman yang memiliki masa kedaluwarsa terlalu pendek untuk parsel atau BDKT (Barang Dalam Keadaan Terbungkus). Aturan yang berlaku adalah produk parsel harus memiliki masa kedaluwarsa minimal lima bulan untuk mengantisipasi penyimpanan yang lama oleh penerima.

Edukasi keamanan pangan menjadi fokus utama Pemkot Kediri dalam kegiatan sidak ini, tidak hanya untuk pelaku usaha tetapi juga untuk masyarakat umum. Ridwan berpesan agar masyarakat lebih cermat dan teliti saat membeli produk, terutama menjelang hari raya. Konsumen didorong untuk tidak hanya tergiur harga murah, melainkan juga memperhatikan kualitas produk secara keseluruhan.

Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa tanggal kedaluwarsa, izin edar, dan kondisi kemasan produk sebelum membeli. Penting untuk menghindari produk dengan kemasan rusak atau yang mencurigakan. Langkah-langkah preventif ini sangat krusial untuk mencegah risiko kesehatan akibat mengonsumsi produk yang tidak layak.

Bagi para pelaku usaha, Ridwan mengingatkan pentingnya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan tidak mengedarkan produk yang tidak layak konsumsi. Menjual produk berbahaya tidak hanya berpotensi membahayakan kesehatan, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius. Kepatuhan terhadap standar keamanan pangan adalah mutlak.

Pelaku usaha diharapkan bertanggung jawab penuh atas produk yang mereka jual, memastikan setiap item memenuhi standar kualitas dan keamanan. Ini termasuk memastikan penyimpanan yang benar dan pelabelan yang jelas. Komitmen ini akan membangun kepercayaan konsumen dan menciptakan lingkungan perdagangan yang sehat.

Kegiatan sidak yang dilakukan oleh Pemkot Kediri ini mendapatkan sambutan positif dari para pelaku usaha. Novan, salah seorang pemilik toko di Jalan Brawijaya Kota Kediri, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif pemerintah daerah tersebut. Menurutnya, sidak ini merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk melindungi masyarakat dari produk yang tidak aman.

Novan menambahkan bahwa tokonya selalu melakukan persiapan dan menyediakan stok parsel jauh sebelum bulan Ramadhan tiba. Ia percaya bahwa kegiatan seperti sidak ini dapat lebih meyakinkan konsumen bahwa produk yang dijualnya telah sesuai standar perizinan edar, BPOM, dan kriteria keamanan lainnya. Ini juga menunjukkan transparansi dan komitmen toko terhadap kualitas.

Pemilik toko tersebut berharap kegiatan sidak keamanan pangan dapat rutin diadakan untuk menjamin rasa aman di masyarakat. Masukan dan saran yang diberikan oleh Disperdagin Kota Kediri akan segera ditindaklanjuti. Pihak toko berkomitmen untuk melakukan perbaikan yang diperlukan guna meningkatkan kualitas pelayanan dan produk.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi