Pemkot Bandung Gencarkan Penertiban Parkir Liar di Kawasan Asia Afrika untuk Ketertiban Kota

Pemerintah Kota Bandung gencar melakukan penertiban parkir liar di kawasan strategis Asia Afrika, menindak pelanggaran dan pungutan liar demi mengembalikan fungsi trotoar serta kenyamanan publik.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemkot Bandung Gencarkan Penertiban Parkir Liar di Kawasan Asia Afrika untuk Ketertiban Kota
Pemerintah Kota Bandung gencar melakukan penertiban parkir liar di kawasan strategis Asia Afrika, menindak pelanggaran dan pungutan liar demi mengembalikan fungsi trotoar serta kenyamanan publik. (AntaraNews)

Pemerintah Kota Bandung secara tegas melakukan penertiban parkir liar di kawasan Jalan Asia Afrika. Langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki. Penertiban ini juga bertujuan menindak praktik pungutan liar yang meresahkan masyarakat, khususnya di area wisata dan bersejarah tersebut.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan bahwa operasi penertiban ini menemukan ratusan sepeda motor terparkir di atas trotoar di depan Gedung Merdeka. Selain itu, puluhan mobil juga kedapatan parkir secara ilegal di badan jalan di depan Kantor Pos Asia Afrika. Kondisi ini secara signifikan mengganggu kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki serta mempersempit ruang lalu lintas.

Farhan menegaskan bahwa parkir di atas trotoar adalah pelanggaran aturan lalu lintas dan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Sebagai respons, Pemkot Bandung berencana menerapkan sanksi hukum berupa tindak pidana ringan (tipiring) bagi juru parkir liar. Seluruh uang hasil pungutan liar juga akan disita karena dianggap sebagai pendapatan tidak sah.

Pelanggaran dan Dampak Parkir Liar di Asia Afrika

Penertiban parkir liar Bandung yang dilakukan oleh Pemkot Bandung mengungkap skala masalah yang cukup besar di kawasan Asia Afrika. Wali Kota Muhammad Farhan menyebutkan bahwa petugas menemukan ratusan sepeda motor yang terparkir sembarangan di trotoar depan Gedung Merdeka. Situasi ini jelas melanggar aturan dan membahayakan pejalan kaki yang seharusnya memiliki hak penuh atas fasilitas publik tersebut.

Selain sepeda motor, puluhan mobil juga kedapatan parkir ilegal di badan jalan, tepatnya di depan Kantor Pos Asia Afrika. Keberadaan kendaraan-kendaraan ini secara langsung mempersempit ruang gerak lalu lintas di salah satu ruas jalan tersibuk di Kota Bandung. Akibatnya, kemacetan dan potensi kecelakaan lalu lintas menjadi meningkat, mengganggu kelancaran mobilitas warga dan wisatawan.

Farhan secara tegas menyatakan, "Kita menemukan satu spot di depan Gedung Merdeka, ada ratusan motor parkir di atas trotoar. Tentu saja ini melanggar peraturan." Pernyataan ini menunjukkan komitmen Pemkot Bandung untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi. Praktik parkir di atas trotoar tidak dibenarkan dalam kondisi apa pun, mengingat fungsi utamanya adalah untuk pejalan kaki.

Lebih lanjut, masalah pungutan liar (pungli) juga menjadi fokus utama dalam penertiban parkir liar Bandung ini. Sejumlah warga melaporkan diminta membayar tarif parkir yang tidak wajar, yaitu Rp10.000 untuk sepeda motor dan Rp20.000 untuk mobil, tanpa diberikan karcis resmi. Farhan dengan lugas menyebut, "Kalau tarifnya Rp10.000 per motor tanpa karcis, itu bukan parkir resmi. Itu pungli, seratus persen." Ini menunjukkan adanya eksploitasi terhadap masyarakat yang mencari tempat parkir.

Solusi dan Sanksi Tegas untuk Juru Parkir Liar

Menanggapi maraknya parkir liar Bandung, Pemerintah Kota Bandung telah menyiapkan solusi sementara untuk mengatasi permasalahan ini. Seluruh kendaraan yang sebelumnya parkir di trotoar kini diarahkan ke kantong parkir resmi yang telah disediakan. Salah satu lokasi parkir resmi yang dimanfaatkan adalah area milik Bank Mandiri yang berada di sekitar kawasan Asia Afrika.

Wali Kota Farhan juga meminta agar para pengelola parkir resmi menjalin kerja sama yang baik dengan Pemkot Bandung. Tujuannya adalah agar kebutuhan parkir bagi masyarakat tetap dapat terpenuhi tanpa harus melanggar aturan yang berlaku. Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan sistem parkir yang lebih teratur dan efisien di kawasan tersebut.

Terhadap juru parkir liar yang memfasilitasi praktik ilegal ini, Pemkot Bandung tidak akan tinggal diam. Sanksi hukum berupa tindak pidana ringan (tipiring) akan diterapkan. Farhan menegaskan bahwa juru parkir yang terlibat dalam praktik parkir liar wajib bertanggung jawab dengan memindahkan kendaraan ke lokasi parkir resmi. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar.

Selain sanksi tipiring, seluruh uang hasil pungutan liar yang terkumpul juga akan disita oleh Pemkot Bandung. Farhan menjelaskan bahwa uang hasil pungli tersebut tidak boleh digunakan karena dinilai sebagai pendapatan tidak sah. "Sesuai aturan, seluruh hasil pungutan liar harus disita," tegasnya, menunjukkan komitmen Pemkot untuk memberantas praktik ilegal ini hingga ke akarnya.

Rencana Perluasan Penertiban Parkir Liar

Keberhasilan penertiban parkir liar Bandung di kawasan Asia Afrika mendorong Pemkot Bandung untuk melanjutkan operasi serupa di area lain. Wali Kota Muhammad Farhan menyatakan bahwa pihaknya berencana memperluas jangkauan penertiban ke ruas jalan yang juga rawan praktik parkir liar. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemkot untuk menciptakan ketertiban di seluruh wilayah kota.

Beberapa kawasan yang menjadi target selanjutnya termasuk ruas jalan Naripan dan wilayah Bandung bagian timur. Pemilihan lokasi ini didasarkan pada laporan dan pengamatan bahwa area-area tersebut juga sering menjadi titik praktik parkir ilegal. Dengan perluasan operasi ini, diharapkan tidak ada lagi celah bagi juru parkir liar untuk beroperasi dan meresahkan masyarakat.

Pemkot Bandung berharap penertiban ini tidak hanya bersifat sementara, melainkan menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk menata sistem parkir di Kota Bandung. Edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya parkir di tempat resmi juga akan terus digalakkan. Hal ini penting untuk membangun kesadaran kolektif dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan kota.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi