Pemko Banda Aceh Tegas Tertibkan Penjual Petasan Demi Kekhusyukan Ibadah Ramadhan

Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satpol PP/WH gencar melakukan penertiban petasan selama Ramadhan demi menjaga kenyamanan dan kekhusyukan ibadah warga.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemko Banda Aceh Tegas Tertibkan Penjual Petasan Demi Kekhusyukan Ibadah Ramadhan
Pemko Banda Aceh melalui Satpol PP/WH gencar menertibkan petasan Ramadhan di seluruh kecamatan. Upaya ini untuk menjaga kenyamanan dan kekhusyukan ibadah masyarakat selama bulan suci. (AntaraNews)

Pemerintah Kota Banda Aceh mengambil langkah tegas menertibkan para penjual petasan di wilayahnya. Penertiban ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) sejak malam pertama Ramadhan. Upaya ini bertujuan untuk memastikan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa dan shalat tarawih.

Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, menyatakan bahwa penertiban ini akan terus berlangsung sepanjang bulan suci Ramadhan. Petugas telah menyasar seluruh kecamatan di ibu kota Provinsi Aceh. Langkah ini merupakan bagian penting dari komitmen pemerintah kota dalam menciptakan suasana kondusif.

Tindakan penertiban ini diharapkan dapat mencegah masyarakat membeli dan menyulut petasan. Aktivitas tersebut seringkali mengganggu kekhusyukan ibadah shalat tarawih maupun tadarus Al-Quran. Pemko Banda Aceh ingin memastikan Ramadhan berjalan dengan tenang dan penuh keberkahan.

Muhammad Rizal menjelaskan bahwa penertiban penjual petasan ini adalah bagian integral dari upaya Pemko Banda Aceh untuk memberikan rasa nyaman kepada warga. Kenyamanan ini sangat penting terutama saat warga beribadah shalat tarawih dan kegiatan keagamaan lainnya di malam Ramadhan. Petugas terus bergerak menyisir lokasi-lokasi penjualan petasan.

Dirinya menegaskan bahwa penertiban ini bukan berarti pemerintah melarang masyarakat untuk berdagang secara umum. Namun, penjualan petasan dianggap mengganggu ketertiban dan kekhusyukan ibadah. Oleh karena itu, tindakan tegas diperlukan untuk menjaga suasana Ramadhan tetap kondusif.

Penertiban ini akan terus dilakukan secara konsisten selama bulan Ramadhan. Tujuannya adalah untuk memastikan tidak ada aktivitas yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah masyarakat. Pemko Banda Aceh berkomitmen penuh dalam menjaga ketertiban umum.

Penertiban penjualan petasan ini juga merupakan tindak lanjut dari seruan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh. Seruan tersebut secara spesifik mengatur berbagai kegiatan selama bulan suci Ramadhan. Hal ini menunjukkan koordinasi yang kuat antarlembaga di kota tersebut.

Dalam seruan Forkopimda, masyarakat diimbau untuk menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah. Secara tegas dilarang memperjualbelikan maupun menyulut petasan, mercon, dan kembang api. Benda-benda tersebut berpotensi besar mengganggu pelaksanaan ibadah dan ketenangan lingkungan.

Selain larangan petasan, masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan balapan liar atau aktivitas berkendara yang membahayakan keselamatan. Larangan ini berlaku untuk diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya, khususnya pada malam hari dan menjelang sahur. Semua imbauan ini bertujuan menciptakan Ramadhan yang aman dan tertib.

M. Rizal berharap seruan bersama ini dapat dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian, Ramadhan di Banda Aceh dapat berlangsung aman, tertib, dan penuh keberkahan. Kepatuhan masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan upaya ini.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi