Pemkab Pacitan Terapkan Pelabelan Rumah Penerima Bansos, Tingkatkan Transparansi Penyaluran

Pemerintah Kabupaten Pacitan mulai menerapkan pelabelan rumah penerima bansos sejak 1 Januari 2026, sebuah inisiatif untuk meningkatkan transparansi dan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemkab Pacitan Terapkan Pelabelan Rumah Penerima Bansos, Tingkatkan Transparansi Penyaluran
Pemerintah Kabupaten Pacitan mulai memberlakukan kebijakan pelabelan rumah penerima bansos sejak 1 Januari 2026. Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi dan akurasi data penerima bantuan sosial. (AntaraNews)

Pemerintah Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, secara resmi memberlakukan kebijakan pelabelan rumah bagi keluarga penerima manfaat (KPM) program bantuan sosial. Inisiatif ini mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026, berdasarkan Surat Edaran Nomor 400.9.1/1236/SE/DINSOS/2025. Langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi serta memastikan ketepatan sasaran penyaluran bantuan di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pacitan, Heri Setijono, menjelaskan bahwa pelabelan dilakukan dengan menempelkan tanda khusus. Tanda tersebut bertuliskan "Keluarga Pra Sejahtera" dan dipasang di setiap rumah KPM. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memetakan kondisi sosial ekonomi warganya.

Pelabelan ini mencakup berbagai program bantuan, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Selain itu, kebijakan ini juga menyasar kepesertaan BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung pemerintah. Harapannya, data yang lebih akurat dapat diperoleh melalui sistem pelabelan ini.

Kebijakan pelabelan rumah penerima bansos ini memiliki tujuan utama untuk memetakan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial. Label berukuran 15 x 21 sentimeter tersebut dipasang secara permanen di rumah KPM. Jika label ini dilepas oleh pemilik rumah, Dinas Sosial Kabupaten Pacitan akan menindaklanjutinya sebagai bahan evaluasi.

Heri Setijono menegaskan bahwa melalui pelabelan ini, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi KPM yang masih layak menerima bantuan. Selain itu, kebijakan ini juga membantu mengidentifikasi mereka yang mungkin sudah tidak sesuai kriteria penerima. Meskipun demikian, penetapan akhir penerima bantuan tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Pelaksanaan pelabelan di lapangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah desa atau kelurahan. Biaya yang timbul dari proses ini akan dibebankan pada anggaran desa atau kelurahan masing-masing. Ini menunjukkan adanya partisipasi aktif dari tingkat pemerintahan terendah dalam menyukseskan program ini.

Dinas Sosial Kabupaten Pacitan tidak bekerja sendiri dalam memantau implementasi kebijakan pelabelan ini. Mereka berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta para camat di seluruh wilayah. Kolaborasi ini memastikan bahwa proses pelabelan berjalan sesuai ketentuan dan menjangkau seluruh KPM.

Heri Setijono menambahkan bahwa penolakan terhadap pelabelan oleh penerima bantuan dapat menjadi indikasi penting. Penolakan tersebut menandakan bahwa yang bersangkutan mungkin sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai keluarga prasejahtera. Hal ini menjadi salah satu indikator awal untuk evaluasi lebih lanjut.

Jika ada pernyataan tertulis dari penerima bahwa mereka sudah mampu dan siap untuk digraduasi dari program bantuan, hal tersebut akan diusulkan. Usulan ini akan menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah pusat. Mekanisme ini diharapkan dapat mendorong kemandirian KPM yang sudah mampu.

Berdasarkan data dari Dinas Sosial Kabupaten Pacitan, periode 2024–2025 menunjukkan bahwa jumlah penerima bantuan sosial masih didominasi oleh keluarga miskin dan rentan. Hal ini menggarisbawahi pentingnya program bantuan sosial di daerah tersebut. Pelabelan diharapkan dapat memperbarui data ini secara lebih akurat.

Program Keluarga Harapan (PKH) tercatat menjangkau sekitar 29 ribu KPM di Pacitan. Sementara itu, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bantuan sembako diterima oleh sekitar 48 ribu KPM. Jumlah ini tersebar merata di seluruh kecamatan di Kabupaten Pacitan, menunjukkan cakupan program yang luas.

Angka-angka ini menunjukkan skala besar program bantuan sosial di Pacitan. Dengan adanya pelabelan, diharapkan data penerima dapat lebih valid dan dinamis. Hal ini penting untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar sampai kepada mereka yang paling membutuhkan dan menghindari penyalahgunaan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi