Pemkab Mimika Gencarkan Pembentukan LPM di Setiap Kampung, Dorong Partisipasi Masyarakat

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Mimika terus mendorong Pembentukan LPM Mimika di seluruh kampung. Langkah ini bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa dan memastikan pembangunan yang inklusif.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemkab Mimika Gencarkan Pembentukan LPM di Setiap Kampung, Dorong Partisipasi Masyarakat
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Mimika terus mendorong Pembentukan LPM Mimika di seluruh kampung. Langkah ini bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa dan memastikan pembangunan yang inklusif. (AntaraNews)

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Mimika, Papua Tengah, secara aktif mendorong inisiatif pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di setiap kampung. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola desa. Pembentukan LPM ini diharapkan dapat menjadi pilar utama dalam kemajuan wilayah Mimika.

Kepala Bidang Pengembangan Lembaga Masyarakat DPMK Mimika, Eklefina Karma, menekankan bahwa LPM akan berfungsi sebagai mitra strategis pemerintah kampung. Lembaga ini memiliki peran krusial dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan berbagai program pembangunan di tingkat kampung. Tujuannya adalah memastikan pembangunan yang inklusif dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Dasar hukum pembentukan LPM saat ini mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa. Regulasi ini menggantikan Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 yang sebelumnya menjadi pedoman. Perubahan ini menunjukkan adanya penyempurnaan kerangka hukum untuk organisasi kemasyarakatan di desa.

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) memegang peranan vital sebagai jembatan antara aspirasi warga dan kebijakan pemerintah kampung. Keberadaannya dirancang untuk memastikan bahwa setiap program pembangunan mencerminkan kebutuhan riil masyarakat setempat. Dengan demikian, partisipasi aktif warga dalam setiap tahapan pembangunan dapat terwujud secara optimal.

Eklefina Karma menjelaskan bahwa LPM bukan sekadar organisasi pelengkap, melainkan mitra yang wajib dilibatkan dalam setiap musyawarah pembangunan kampung. Kehadiran LPM dalam forum-forum penting seperti pembahasan Dana Desa sangat diharapkan. Hal ini menunjukkan pengakuan terhadap kontribusi LPM dalam pengambilan keputusan strategis di tingkat desa.

Sebelumnya, pembentukan LPM didasarkan pada Permendagri Nomor 5 Tahun 2007. Namun, regulasi terbaru, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, kini menjadi acuan utama. Peraturan ini tidak hanya berlaku untuk LPM, tetapi juga mencakup lembaga kemasyarakatan lainnya seperti Karang Taruna dan Posyandu. Perubahan ini menyelaraskan kerangka hukum untuk semua organisasi di tingkat desa.

Pembaruan regulasi ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman dan efektivitas dalam pembentukan serta pengelolaan lembaga kemasyarakatan desa. Dengan adanya satu payung hukum yang jelas, diharapkan proses pembentukan dan operasional LPM dapat berjalan lebih tertib. Hal ini juga memperkuat posisi LPM sebagai entitas yang sah dan diakui dalam struktur pemerintahan desa.

Pembentukan LPM merupakan tanggung jawab langsung dari pemerintahan kampung, yang kemudian akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bagi pengurus terpilih. Struktur kepengurusan LPM umumnya terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota, dengan jumlah disesuaikan kebutuhan spesifik masing-masing kampung. Proses ini memastikan bahwa LPM memiliki legitimasi formal.

DPMK Mimika memiliki peran penting dalam memberikan pelatihan dan pembinaan berkelanjutan kepada para pengurus LPM. Pembinaan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari manajemen organisasi hingga pemahaman tentang regulasi pembangunan desa. Tujuannya adalah membekali pengurus dengan kapasitas yang memadai untuk menjalankan tugasnya secara efektif.

Proses pembinaan tidak hanya berhenti di tingkat DPMK, melainkan juga melibatkan pemerintah distrik dan kampung. Kolaborasi multi-level ini penting untuk memastikan dukungan yang komprehensif bagi LPM. Dengan demikian, LPM dapat berfungsi optimal sebagai agen perubahan dan pembangunan di komunitasnya.

Pihak DPMK Mimika telah melakukan sosialisasi intensif kepada seluruh aparat kampung terkait Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Sosialisasi ini bertujuan agar aparat kampung segera melaksanakan pembentukan LPM di wilayah masing-masing. Target sosialisasi ini direncanakan akan terus berlanjut hingga tahun 2025, menunjukkan komitmen jangka panjang dalam penguatan kelembagaan desa.

Pembentukan LPM telah menunjukkan progres signifikan di wilayah barat Mimika, mencakup Distrik Mimika Barat Jauh, Mimika Barat Tengah, Amar, Mimika Barat, dan Mimika Tengah. Di area-area ini, seluruh kampung telah berhasil membentuk LPM mereka. Pembentukan awal di wilayah ini masih menggunakan dasar hukum Permendagri Nomor 5 Tahun 2007.

Keberhasilan di wilayah barat Mimika menjadi contoh positif bagi daerah lain. Hal ini menunjukkan bahwa inisiatif pembentukan LPM dapat berjalan efektif dengan dukungan pemerintah daerah. Pengalaman dari wilayah ini akan menjadi pelajaran berharga untuk implementasi di area lain.

Untuk wilayah timur Mimika, Kota Timika, dan wilayah pegunungan Mimika, pembentukan LPM akan langsung mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Pendekatan ini memastikan bahwa daerah-daerah yang belum memiliki LPM akan langsung menerapkan regulasi terbaru. Hal ini juga berlaku untuk pembentukan lembaga kemasyarakatan desa lainnya.

Pemerintah Kabupaten Mimika berkomitmen penuh untuk mendorong seluruh kampung agar memiliki LPM yang aktif dan berfungsi. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di seluruh pelosok Mimika. Sosialisasi dan pembinaan akan terus digencarkan untuk mencapai target tersebut.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi