Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Pemkab Kubar) di Kalimantan Timur sedang gencar menata sistem angkutan sungai. Penataan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan penumpang serta memberikan legalitas bagi para pelaku usaha.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan (Dshub) Kabupaten Kubar, Rita Nursandy, menyatakan hal ini di Sendawar, Kutai Barat, pada Sabtu (2/5). Sosialisasi terkait perizinan telah dilakukan pada Kamis (30/4) di Ruang Diklat Kantor Bupati Kubar.
Upaya ini dilakukan karena masih banyak feri tradisional beroperasi tanpa dokumen legal seperti pas kecil atau pas besar. Pemkab Kubar memfasilitasi penerbitan izin usaha, izin trayek, dan kelengkapan dokumen kapal untuk memastikan operasional yang tertib dan aman.
Advertisement
Advertisement
Urgensi Penataan Angkutan Sungai di Kutai Barat
Saat ini, hanya sekitar 10 unit feri tradisional yang tercatat telah memiliki legalitas lengkap. Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi Pemkab Kubar karena menyangkut langsung keselamatan pelayaran dan pelayanan publik. Ketiadaan dokumen legal juga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi operator.
Rita Nursandy menegaskan bahwa perizinan bukan sekadar urusan administratif belaka. Lebih dari itu, perizinan sangat krusial untuk menjaga keselamatan jiwa manusia, menciptakan ketertiban usaha, dan menjamin keadilan antar-pelaku usaha. Oleh karena itu, tidak boleh ada kapal yang beroperasi tanpa izin resmi.
Pemerintah daerah mengajak seluruh pihak terkait, termasuk instansi pemerintah dan pelaku usaha, untuk berkomitmen. Tujuannya adalah mewujudkan sistem transportasi sungai yang tertib, aman, dan berkelanjutan di Kutai Barat. Sinergi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diharapkan terus diperkuat guna meningkatkan kualitas layanan transportasi di wilayah itu.
Advertisement
Advertisement
Langkah Pemerintah dan Dasar Hukum Penataan
Dalam rangka penataan angkutan sungai, Pemkab Kubar aktif melakukan sosialisasi komprehensif. Sosialisasi ini mencakup informasi mengenai izin usaha, izin trayek, dan tata cara penginputan pas kecil serta pas besar. Kegiatan sosialisasi ini juga diisi dengan penyerahan pas kecil kepada pemilik kapal angkutan sungai.
Secara nasional, isu keselamatan transportasi dan penataan perizinan merupakan fokus utama pemerintah. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Perairan. Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi upaya penataan yang dilakukan.
Pemerintah juga terus mendorong digitalisasi layanan melalui sistem Online Single Submission (OSS) guna menciptakan proses perizinan yang cepat, transparan, dan akuntabel. Peningkatan mobilitas masyarakat turut menuntut adanya sistem transportasi sungai yang aman dan terjangkau, sehingga semua kapal wajib memiliki legalitas lengkap dan memenuhi standar keselamatan pelayaran.
Advertisement
Advertisement
Manfaat dan Harapan Transportasi Sungai Berkelanjutan
Tujuan utama sosialisasi adalah memastikan semua kapal memiliki dokumen sah dan mendorong penerbitan izin usaha serta izin trayek. Selain itu, sosialisasi juga memberikan pemahaman teknis terkait penginputan dokumen kapal. Penguatan koordinasi antar-instansi dan pelaku usaha menjadi kunci keberhasilan program ini.
Rita Nursandy menjelaskan bahwa jika program ini terlaksana dengan baik, berbagai manfaat akan dirasakan. Manfaat tersebut meliputi terhindarnya pelaku usaha dari sanksi hukum dan terciptanya kepastian rute operasional. Hal ini juga akan mengurangi potensi konflik antar-operator.
Pada akhirnya, penataan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pengguna angkutan sungai. Dengan legalitas dan standar keselamatan yang terpenuhi, transportasi sungai di Kutai Barat akan menjadi lebih aman, tertib, dan berkelanjutan. Ini akan mendukung mobilitas masyarakat secara efektif dan efisien.
Advertisement
Sumber: AntaraNews