Pemkab Gayo Lues Siapkan Pelepasan Hak Lahan Huntap, Jamin Kepastian Hukum Korban Bencana

Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, Aceh, sedang menyiapkan skema penerbitan surat pelepasan hak lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap) bagi korban bencana alam, memastikan kepastian hukum dan ganti rugi sesuai aturan yang berlaku.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemkab Gayo Lues Siapkan Pelepasan Hak Lahan Huntap, Jamin Kepastian Hukum Korban Bencana
Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, Aceh, sedang menyiapkan skema penerbitan surat pelepasan hak lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap) bagi korban bencana alam, memastikan kepastian hukum dan ganti rugi sesuai aturan yang berlaku. (AntaraNews)

Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, Aceh, tengah serius menggarap rencana pembangunan hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak bencana alam. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian tempat tinggal yang layak dan aman bagi mereka yang kehilangan rumahnya. Proses krusial yang kini menjadi fokus adalah penyiapan surat pelepasan hak dari pemilik lahan.

Bupati Gayo Lues, Suhaidi, menjelaskan bahwa skema ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum atas lahan yang akan digunakan. Dengan adanya surat pelepasan hak, pembangunan huntap dapat segera dimulai setelah anggaran dari pemerintah pusat tersedia. Komitmen ganti rugi sesuai aturan juga telah disiapkan oleh pemerintah daerah.

Karakteristik lahan di Gayo Lues yang didominasi oleh tanah milik masyarakat, bukan tanah negara, menjadikan tahapan pembebasan lahan sangat vital. Meskipun titik koordinat calon lokasi huntap sudah dikirimkan ke BNPB dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), kepastian dana pembebasan lahan dari pusat masih ditunggu.

Pemerintah Kabupaten Gayo Lues berkomitmen penuh untuk memastikan legalitas lahan bagi pembangunan hunian tetap (huntap) korban bencana. Bupati Suhaidi menegaskan bahwa pihaknya sedang mengupayakan penerbitan surat pelepasan hak dari para pemilik lahan. Surat ini akan menjadi bukti bahwa warga pemilik lahan tidak keberatan tanahnya digunakan untuk pembangunan huntap.

Proses ini menjadi sangat penting mengingat sebagian besar lahan di Gayo Lues merupakan milik masyarakat, bukan kategori tanah negara atau area penggunaan lain (APL) perusahaan. Kondisi ini menuntut pendekatan yang cermat dalam proses pembebasan lahan untuk menghindari konflik di kemudian hari. Pemerintah daerah berjanji akan melakukan ganti rugi yang sesuai dengan aturan berlaku.

Koordinat lokasi calon huntap telah disampaikan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Namun, realisasi pembangunan masih menanti kepastian alokasi dana pembebasan lahan dari pemerintah pusat. Kesiapan lahan secara hukum menjadi fondasi utama sebelum konstruksi fisik dapat dimulai.

Untuk mempercepat proses, Bupati Suhaidi telah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, selaku Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana wilayah Sumatera. Surat tersebut berisi koordinasi terkait kebutuhan anggaran untuk pembebasan lahan huntap. Harapannya, pemerintah pusat dapat segera mengalokasikan dana yang diperlukan.

Apabila anggaran dari pusat belum juga tersedia, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues mempertimbangkan opsi penggunaan dana Transfer ke Daerah (TKD) sebagai alternatif. Opsi ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menuntaskan masalah hunian bagi korban bencana. Fleksibilitas dalam pendanaan menjadi kunci kelanjutan proyek ini.

Meskipun demikian, proyeksi pelaksanaan pembangunan huntap diperkirakan akan memakan waktu. Target pelaksanaannya kemungkinan baru dapat terealisasi pada tahun 2027 atau 2028. Penundaan ini disebabkan oleh kompleksitas proses pembebasan lahan dan menunggu kepastian alokasi anggaran yang memadai.

Hunian tetap (huntap) ini secara khusus diperuntukkan bagi warga korban bencana yang rumahnya mengalami kerusakan berat, hancur, atau bahkan hanyut terbawa arus. Kriteria ini memastikan bahwa bantuan hunian diberikan kepada mereka yang paling membutuhkan. Sebelum huntap selesai dibangun, para korban direlokasi ke hunian sementara (huntara).

Data menunjukkan adanya 3.157 unit rumah rusak di Gayo Lues akibat bencana. Rinciannya meliputi 279 unit rusak berat, 197 unit rusak sedang, dan 2.012 unit rusak ringan. Data ini diperoleh dari Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana wilayah Sumatera, menjadi dasar perencanaan pembangunan huntap.

Progres pembangunan hunian sementara (huntara) telah mencapai 95 persen, menunjukkan kemajuan signifikan dalam penanganan darurat. Sebagian masyarakat terdampak telah menempati huntara setelah diserahterimakan oleh Kepala BNPB. Bagi 38 kepala keluarga (KK) yang belum menempati huntara, pemerintah daerah menyediakan fasilitas di kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Ketenagakerjaan Gayo Lues.

Lokasi huntara umumnya menggunakan lahan masyarakat dengan sistem pinjam pakai tanpa sewa, menunjukkan partisipasi aktif komunitas. Warga akan terus tinggal di huntara hingga pembangunan huntap mereka rampung sepenuhnya. Ini menjamin keberlanjutan tempat tinggal bagi para korban selama masa transisi.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi