Pemerintah memutuskan menunda rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Semula wacana itu diharapkan terlaksana pada 2024 lalu.
Keputusan resmi ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/4).
"Kami sudah menyampaikan surat penundaan kepada seluruh kementerian/lembaga dan pegawai ASN, mengenai penundaan pemindahan ini melalui surat Menpan yang kami tandatangani pada tanggal 24 Januari 2025," kata Rini dalam rapat.
Rini menjelaskan, penundaan ini dikarenakan sejumlah kementerian/lembaga dalam Kabinet Merah-Putih masih menjalani proses penataan organisasi dan konsolidasi internal.
"Mengingat terjadinya penataan organisasi, tata kerja sebagian kementerian dan lembaga pada kabinet merah putih dan kementerian/lembaga pada Kabinet Merah-Putih tersebut sedang pada tahap konsolidasi internal pada masing-masing instansinya," jelasnya.
Hingga akhir 2024, katanya, pemerintah masih menyelesaikan pembangunan gedung perkantoran dan unit hunian untuk para ASN.Hal ini juga menyusul adanya perubahan jumlah kementerian/lembaga yang berdampak pada kebutuhan infrastruktur di IKN.
"Oleh karena itu, rencana pemindahan ASN ke IKN tentunya belum dapat dilaksanakan," sebutnya.
Selain itu, pemindahan ASN ke IKN juga masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto. Terlebih, Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemindahan IKN belum ditandatangani.
"Adapun jadwal finalnya nanti akan kami belum mendapatkan arahan dari Bapak Presiden. Mengingat juga Perpres mengenai pemindahan sampai hari ini juga belum ditandatangani oleh Bapak Presiden," pungkasnya.