Pemerintah telah menetapkan Rencana Induk (Renduk) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRRP) versi 1. Dokumen ini akan menjadi dasar utama pengalokasian anggaran untuk pemulihan pascabencana di Sumatera. Penetapan ini dilakukan dalam rapat Tim Pengarah Satuan Tugas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Sumatera.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menegaskan penetapan Renduk versi 1 ini sangat mendesak. Rapat tersebut berlangsung di Jakarta pada Jumat, 27 Februari 2026. Keputusan ini diambil mengingat kebutuhan mendesak di lapangan.
Renduk versi 1 ini disusun berdasarkan usulan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah hingga 9 Februari 2026. Tujuannya adalah mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi di lapangan, meskipun dokumen ini masih memerlukan penyempurnaan di kemudian hari.
Advertisement
Advertisement
Percepatan Alokasi Anggaran dan Target Tiga Tahun
Menko PMK Pratikno menekankan pentingnya penetapan Renduk versi 1 segera. Meskipun masih banyak catatan dan memerlukan pembaruan data, dokumen ini krusial untuk alokasi anggaran awal. Kementerian/lembaga serta pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti Renduk ini agar proses pemulihan tidak tertunda.
Dalam rapat, disepakati bahwa Renduk PRRP Sumatera versi 1 memerlukan anggaran sebesar Rp56,3 triliun. Angka ini akan menjadi referensi bagi kementerian/lembaga untuk mengusulkan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) kepada Kementerian Keuangan. Ini merupakan tahap awal pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi untuk Tahun Anggaran 2026.
Pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi ini ditargetkan dapat diselesaikan dalam kurun waktu tiga tahun. Komitmen ini sejalan dengan arahan Bapak Presiden untuk menuntaskan rehab rekon secepatnya. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam penanganan pascabencana secara komprehensif.
Advertisement
Advertisement
Penyempurnaan Dokumen dan Langkah Strategis
Penyempurnaan Renduk PRRP masih terus berjalan, dengan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah diberi waktu hingga akhir Maret 2026. Mereka dapat menyampaikan tambahan usulan untuk diintegrasikan ke dalam dokumen. Versi final Renduk direncanakan akan ditetapkan pada April 2026.
Dinamika kondisi lapangan yang terus berkembang menyebabkan kebutuhan program rehabilitasi dan rekonstruksi bertambah. Beberapa wilayah yang sebelumnya mulai pulih kembali terdampak bencana, sehingga intervensi perlu disesuaikan. Ini menunjukkan perlunya fleksibilitas dan adaptasi dalam perencanaan penanganan bencana.
Rapat juga membahas langkah percepatan, termasuk kemungkinan pelaksanaan kontrak sejak awal masa tanggap darurat. Hal ini bertujuan agar pekerjaan pemulihan sarana dan prasarana vital dapat berjalan tanpa jeda. Pemanfaatan Peta Zona Rawan Bencana (ZRB) juga menjadi fokus utama untuk pembangunan kembali yang aman.
Advertisement
Pemanfaatan Peta ZRB penting untuk memastikan pembangunan kembali dilakukan di lokasi yang tidak rawan bencana. Ke depan, Renduk PRRP Sumatera versi final yang akan ditetapkan pada April 2026 diusulkan memiliki kekuatan hukum setingkat Peraturan Presiden. Ini akan memperkuat kepastian pelaksanaan dan koordinasi lintas sektor dalam penanganan pascabencana.
Advertisement
Komitmen Pemerintah untuk Pemulihan Berketahanan
Menko PMK Pratikno meminta seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah segera menindaklanjuti kesepakatan. Mereka juga diminta menyampaikan usulan tambahan secara tertulis kepada Kementerian PPN/Bappenas untuk diintegrasikan ke dalam dokumen final. Hal ini penting untuk memastikan kelengkapan data.
“Bukan hanya masalah data, tetapi juga metodologi agar ada kesatuan bahasa antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah,” ujar Pratikno. Pernyataan ini menunjukkan pentingnya koordinasi dan standar yang sama dalam proses pemulihan. Kesatuan pemahaman akan memperlancar implementasi program.
Melalui penetapan Renduk versi 1 ini, pemerintah menegaskan komitmennya terhadap pemulihan pascabencana. Langkah percepatan pemulihan tidak hanya berfokus pada pembangunan kembali infrastruktur dan layanan dasar. Tujuan utamanya adalah memastikan wilayah terdampak bangkit lebih kuat dan berketahanan di masa depan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews