Pemerintah Tetapkan Pandemik Covid-19 Sebagai Bencana Non Alam
Merdeka.com - Kepala BNPB Doni Monardo ditunjuk sebagai ketua tim pelaksana percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia. Sejak Jumat (13/3) sudah ada 69 orang di RI yang dinyatakan positif corona Covid-19.
Pemerintah kemudian menetapkan bahwa musibah Covid-19 sebagai bencana non alam. Dengan demikian, Pemerintah pusat dan daerah saling berkontribusi untuk menangani bencana tersebut.
Doni Monardo mengatakan, tim akan berusaha semaksimal mungkin untuk melindungi warga yang masih sehat, agar tidak tertular penyakit. Tim juga berusaha dengan semaksimal mungkin untuk menyembuhkan yang sakit.
"Perlu dilakukan percepatan penanganan secara masif dengan melibatkan seluruh sumber daya nasional melalui kolaborasi baik pemerintah pusat maupun Pemda, akademisi, peneliti, khususnya di bidang virus, pakar dan tentunya kawan-kawan media sekalian," jelas Doni di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (14/3).
Doni menegaskan, tim akan fokus melakukan percepatan penanganan dengan menerapkan penanggulangan bencana. Sesuai dengan Pasal 50 UU Nomor 24 Tahun 2007, Pemerintah menetapkan virus Corona sebagai bencana non alam.
"Karena virus ini sebagai pandemik global, maka statusnya bencana non alam," jelas Doni lagi.
Dengan demikian, Tim Percepatan memerintahkan kepada seluruh kepala daerah untuk membentuk gugus tugas percepatan penanganan. Para kepala daerah nantinya juga akan dibantu oleh TNI, Polri dan seluruh unsur pemerintah pusat yang ada di daerah lainnya.
Seluruh pihak ikut dilibatkan, termasuk universitas dan IDI serta lembaga riset non pemerintah untuk melakukan penanganan corona tersebut.
"Dilibatkan secara terencana dan terpadu untuk melakukan penguatan pencegahan percepatan dan respons aksi nyata," tutup dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya