Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah pastikan tak tebang pilih bubarkan ormas

Pemerintah pastikan tak tebang pilih bubarkan ormas Konpers penerbitan Perppu tentang Ormas. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Pemerintah saat ini sedang menyiapkan rambu-rambu dipandang penting guna mengatur kegiatan ormas.

"Pemerintah menyiapkan sebagai rambu, tidak menujukan ke salah satu (ormas)," ujar Direktur Organisasi Masyarakat Direktorat Jenderal Politik dan Hukum (Ditjen Polpum Kemendagri) Laode Ahmad P Balombo saat mengisi diskusi dengan tema Cemas Perppu Ormas di Warung Daun Jalan Cikini Raya Nomor 26, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).

Laode menegaskan, penerbitan Perppu Pembubaran Ormas merupakan bentuk responsif pemerintah terhadap kondisi negara yang saat ini genting.

"Saya rasa untuk persoalan kegentingan pemerintah memandang perlu ada sesuatu yang dilakukan, kita responsif, dalam konteks ormas, aktivitasnya seperti itu," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menepis tudingan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sangat mendadak. Tjahjo menegaskan, Perppu tersebut sudah melalui tahapan kajian mendalam serta mendapat masukan dari berbagai kalangan.

"Saya kira pemerintah di dalam mengusulkan Perppu yang nanti akan dibahas DPR ini tidak dadakan," kata Tjahjo.

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) ini mengingatkan setiap negara punya aturan tersendiri untuk mengatur Ormas. Di Indonesia, Ormas tidak boleh menyimpang dari Pancasila.

"Ini yang menjadi prinsip," tegasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP