Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Bentuk Tim Kerja UU Cipta Kerja

Pemerintah Bentuk Tim Kerja UU Cipta Kerja Mahfud MD dan Karni ilyas. Youtube/Karni Ilyas Club ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah membentuk tim kerja UU Cipta Kerja. Anggotanya berasal dari akademisi dan tokoh masyarakat untuk menampung masalah terkait UU Cipta Kerja.

"Kita membentuk tim kerja yang sifatnya netral bukan dari pemerintah tapi dari akademisi dan tokoh masyarakat untuk mengolah dan menampung masalah-masalah yang muncul dari itu," kata Mahfud dalam siaran YouTube, Kamis (5/11).

Pembentukan tim kerja ini untuk mengakomodasi proses gugatan di Mahkamah Konstitusi dan legislative review UU Cipta Kerja.

"Agar nanti dalam proses perbaikan baik judicial review, baik legislatif review, baik penuangan di dalam peraturan-peraturan turunan itu semuanya bisa terakomodasi," terangnya.

Pemerintah membuka perbaikan terhadap UU Cipta Kerja. Mahfud memastikan, perbaikan redaksional bisa langsung dilakukan. Sementara, perubahan substansi harus proses di Mahkamah Konstitusi hingga legislative review.

"Yang jelas UU cipta kerja itu tujuannya baik, nah sebuah tujuan yang baik pasti tidak menutup kemungkinan untuk diperbaiki, itu aja," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah disarankan untuk membentuk tim untuk mengkaji dan sekaligus menampung aspirasi masyarakat yang tidak puas terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Langkah ini penting untuk menunjukkan kepada rakyat bahwa Pemerintah tanggap terhadap aspirasi dan sadar UU itu perlu disempurnakan.

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, terjadinya demo besar-besaran di berbagai kota menolak UU Cipta Kerja tidaklah dapat dipandang sepi. Aspirasi para pekerja, akademisi, aktivis sosial, dan mahasiswa sangat perlu mendapat tanggapan Pemerintah sebagai wujud pelaksanaan demokrasi.

"Pemerintah harus punya keberanian untuk berdialog dengan elemen masyarakat yang tidak puas dengan UU Cipta Kerja ini. Dengan dialog itu, pemerintah akan menyadari bahwa Undang-Undang Cipta Kerja ini mengandung banyak kekurangan yang perlu diperbaiki dan disempurnakan," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/11).

Dia mengungkapkan, Tim Penampung Aspirasi ini juga dapat menerima sebanyak mungkin masukan elemen-elemen masyarakat dalam menyusun begitu banyak Peraturan Pemerintah yang diperlukan untuk menjalankan Undang-Undang Cipta Kerja ini. Dialog untuk menerima masukan ini sekaligus berfungsi untuk menjelaskan hal-hal yang memang perlu dijelaskan kepada rakyat.

"Seringkali elemen-elemen masyarakat komplain, protes dan menolak sesuatu tanpa pemahaman yang memadai tentang apa yang mereka tentang. Di zaman ketika teknologi informasi berkembang demikian canggih, semakin banyak orang yang malas membaca dan menelaah sesuatu dengan mendalam. Pemahaman dibentuk oleh tulisan tulisan singkat dan audio-visual yang terkadang memelesetkan sesuatu, sehingga jauh dari apa yang sesungguhnya harus dipahami," ujarnya.

Yusril mengingatkan, tugas pemerintah adalah menjelaskan segala sesuatu yang terkait dengan UU Cipta Kerja ini dengan bahasa yang mudah dipahami semua kalangan. "Tugas itu memang melelahkan, tetapi pemerintah tidak punya pilihan lain kecuali melakukannya," tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Tahapan Pemilu 2024 dari Penyusunan Peraturan hingga Pengucapan Sumpah
Tahapan Pemilu 2024 dari Penyusunan Peraturan hingga Pengucapan Sumpah

Tahapan pemilu menjadi inti dari proses demokrasi ini, yang secara menyeluruh melibatkan serangkaian langkah yang kompleks dan terstruktur.

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
KPPU Sampai Buat Tim Khusus untuk Usut Penyebab Mahalnya Harga Beras
KPPU Sampai Buat Tim Khusus untuk Usut Penyebab Mahalnya Harga Beras

Tim tersebut akan mengumpulkan segala informasi terkait penyebab mahalnya harga beras serta menganalisa seluruh aktivitas perberasan.

Baca Selengkapnya
Anies Kritik UU Cipta Kerja: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan
Anies Kritik UU Cipta Kerja: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan

Regulasi harus memberikan dampak kepada masyarakat setelah ditetapkan.

Baca Selengkapnya
Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law
Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law

Ketua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Pemungutan Suara Ulang Tepis Dugaan Pelanggaran Pemilu, Selanjutnya di MK
Bawaslu: Pemungutan Suara Ulang Tepis Dugaan Pelanggaran Pemilu, Selanjutnya di MK

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagian dari upaya mencari kebenaran.

Baca Selengkapnya
Komisi II DPR Nilai Perlu Revisi UU Pemilu Terkait Cuti Kampanye Pejabat Negara
Komisi II DPR Nilai Perlu Revisi UU Pemilu Terkait Cuti Kampanye Pejabat Negara

Komisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.

Baca Selengkapnya