Pembelaan Steffy disebut telah menikah dengan Irwandi Yusuf
Merdeka.com - Feny Steffy Burase menyayangkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengungkap tentang adanya pernikahan dirinya dengan Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf. Menurutnya, pernyataan tentang pernikahan dengan Irwandi tanpa ada klarifikasi terlebih dahulu.
"Sebenarnya agak kecewa juga ya karena enggak ada klarifikasi ke aku terlebih dahulu. setelah terekspose baru diklarifikasi," ujar Steffy sesaat sebelum memberikan keterangan sebagai saksi untuk Bupati Bener Meriah, Ahmadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/10).
Sementara itu kuasa hukum Steffy, Fahri Timur yang ikut menemani menjelaskan, sejatinya Steffy dan Irwandi memang berencana melakukan pernikahan. Namun, pernikahan itu gagal terlaksana setelah Irwandi dicokok KPK atas dugaan menerima suap.
Selain itu, gagalnya pernikahan lantaran tidak ada persyaratan yang dipenuhi oleh Irwandi seperti adanya izin dari istri pertama.
"Peristiwa itu bukan menikah, tetapi akan menikah, (gagal menikah) karena ada syarat yang tidak dipenuhi, persetujuan istri dan macam-macam dan kedua Pak Irwandi itu kan pejabat dan itu kan sudah disampaikan di BAP," ujar Fahri menimpali.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Steffy untuk mendalami hubungan antara saksi dengan tersangka Irwandi.
Febri menambahkan bawa KPK perlu mengonfirmasi sejumlah komunikasi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam perkara ini terkait dengan hubungan antara Steffy dengan Irwandi.
Steffy merupakan panitia Aceh Marathon International yang seharusnya berlangsung di Sabang pada 29 Juli 2018. Uang suap yang diduga diterima Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dipergunakan untuk kepentingan kegiatan Aceh Marathon 2018.
Steffy juga sudah dicegah bepergian keluar negeri sejak 7 Juli 2018 selama enam bulan. Selain Steffy, tiga orang lain yang dicegah adalah Nizarli, Rizal Aswandi, dan Teuku Fadhilatul Amri.
Selain itu, diketahui pada sidang praperadilan yang diajukan Irwandi Yusuf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (17/10), KPK dalam jawaban praperadilan mengungkapkan bahwa Steffy dan Irwandi telah menikah siri pada 8 Desember 2017 lalu.
Selain Irwandi, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi, Hendri Yuzal yang merupakan staf khusus Irwandi Yusuf, dan Teuku Saiful Bahri dari pihak swasta. Ahmadi saat ini sudah menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ahmadi didakwa menyuap Gubernur Aceh 2017-2022 Irwandi Yusuf sebesar Rp1,05 miliar agar menyerahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh untuk menyetujui rekanan yang diusulkan Ahmadi mendapat program yang bersumber dari DOKA Tahun Anggaran 2018 di Bener Meriah.
Ahmadi memberi uang secara bertahap, yaitu Rp120 juta, Rp430 juta, dan Rp500 juta, sehingga seluruhnya berjumlah Rp1,05 miliar kepada Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
DOKA Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar 2 persen dana alokasi umum nasional, yaitu Rp8,029 triliun dan tahap pertama DOKA dikucurkan Rp2,408 triliun.
Untuk Kabupaten Bener Meriah, mendapat porsi DOKA sebesar Rp108,724 miliar, dalam pelaksanaannya sejak 2018 hanya berhak menyampaikan program dan aspirasi kepada Gubernur Aceh.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies melihat ada kepastian untuk berlayar sebagai calon presiden di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaBerikut potret 74 personil polisi Satgas pengamanan Capres Anies Baswedan yang telah selesai bertugas.
Baca Selengkapnyasurat perbaikan terkait pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK sedang diproses
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Peristiwa tragis terjadi di Depok, Kamis (24/8) malam. Pasangan suami istri (pasutri) yang baru menikah tewas saat rumah mereka terbakar.
Baca SelengkapnyaKorban ditusuk saat berusaha mengejar para pelaku tak membayar usai makan di warung kopinya. Identitas kedua pelaku masih misterius.
Baca SelengkapnyaKembalinya SYL diperiksa, diketahui merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang sudah dilakukan penyidik pada Kamis (11/1) kemarin.
Baca SelengkapnyaMomen mesra kebersamaan Iptu Hafiz Akbar dan Angela Perkasa saat berkumpul dengan keluarga besar.
Baca SelengkapnyaKomjen Pol (Purn) Firli Bahuri memperbarui surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca Selengkapnya