Pemanggilan Eko Patrio, DPR sebut Kapolri harus baca Undang-Undang

Ketentuan Pasal 224 ayat (5) UU MD3 dan Putusan MK No 76/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap Anggota DPR harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden. Bisa dipanggil tanpa persetujuan presiden jika berkaitan kasus Korupsi, narkoba dan terorisme.

Rizky Andwika
Oleh Rizky Andwika - Reporter
Pemanggilan Eko Patrio, DPR sebut Kapolri harus baca Undang-Undang
Kapolri Tito di Monas. ©2016 Merdeka.com

Sejumlah anggota Komisi III DPR mengecam langkah Mabes Polri memanggil Bendahara Fraksi PAN DPR Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio untuk dimintai klarifikasinya terkait ucapan yang menyebut penangkapan teroris Bekasi sebagai pengalihan isu kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Anggota Komisi III DPR M Syafi'i mengatakan pemanggilan tersebut mencerminkan arogansi dan tak profesionalnya kepolisian. Sebab, kata dia, Ketentuan Pasal 224 ayat (5) UU MD3 dan Putusan MK No 76/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap Anggota DPR harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden. Pemanggilan terhadap anggota DPR bisa dilakukan tanpa izin Presiden asalkan berkaitan kasus Korupsi, narkoba dan terorisme.

Komisi III juga menyayangkan pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menyebut Eko Patrio dapat dipidana. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Pasal 224 UU MD3 yang mengatur bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pun pendapat yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR atau kata lainnya hak imunitas.

"Kapolri perlu baca UU, Kapolri selalu membuat tindakan dan pernyataan yang terburu-buru. Oleh sebab itu, pernyataan Kapolri arogan dan tidak profesional terhadap pemanggilan Eko Patrio," kata Politikus Gerindra itu dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (16/12).

Syafi'i menegaskan pemanggilan terhadap Eko Patrio bertentangan dengan konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Selain M Syafi'i yang merupakan anggota Fraksi Gerindra, dalam jumpa pers tersebut, turut hadir Masinton Pasaribu (PDIP), Dossy Iskandar (Hanura) dan Asrul Sani (PPP). Syafi'i mengaku sikap yang disampaikan dalam jumpa pers tersebut merupakan hasil keputusan dari rapat internal Komisi III DPR dan atas persetujuan dari seluruh pimpinan Komisi yang membidangi Hukum dan HAM tersebut.

Rekomendasi