Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelantikan Sekda Padang Jadi Pejabat Pemprov Berujung Ancaman Pelaporan ke Kemendagri

Pelantikan Sekda Padang Jadi Pejabat Pemprov Berujung Ancaman Pelaporan ke Kemendagri Ilustrasi. ©2021 Merdeka.com/Ikhwan Iwan

Merdeka.com - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansarullah melantik Amasarul, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang nonaktif. Pelantikan dilakukan pada Senin (23/8) malam di Auditorium Gubernuran Sumbar, Kota Padang.

Mahyeldi melantik sembilan pejabat Eselon II. Pelantikan ini merupakan yang pertama kali semenjak dia menjabat sebagai gubernur.

Dia meminta agar para pejabat yang dilantik mampu representatif dalam meningkat kinerja, untuk melayani masyarakat.

"Kita menjadi saksi pimpinan tinggi pratama yang baru dilantik, ada yang promosi dan juga ada yang mutasi," kata Mahyeldi.

Dia mengatakan, jika para pejabat yang dilantik telah melalui proses seleksi dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemprov Sumbar. Keputusan itu juga sudah mendapatkan izin dari Kemendagri.

"Kita sudah mendapatkan surat izin dari Mendagri untuk pelantikan ini, sore tadi. Makanya malam ini harus kita lakukan pelantikan, untuk menghindari hal hal yang tidak kita inginkan," jelasnya.

Menurutnya, pelantikan tersebut tidak dapat ditunda, karena ada pejabat yang dilantik penentu bagi Mahyeldi.

"Karena kalau dilantik besok, maka SK-nya tidak berlaku lagi. Makanya kita lakukan hari ini," sebut Mahyeldi.

Dari kesembilan pejabat yang dilantik itu, terdapat satu orang yang mencuri perhatian, yakni Amasrul.

Dia sebelumnya merupakan Sekda Kota Padang yang dinonaktifkan oleh Wali Kota Padang Hendri Septa, karena dinilai melanggar kedisiplinan ASN.

Sementara delapan pejabat lain yang dilantik di antaranya, Nazwir sebagai Kepala Dinas UMKM Sumbar, Jefrinal Arifin sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumbar, Delliyarti sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKA) Sumbar, Dedy Diantolani sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumbar.

Kemudian, Bustavidia sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Sumbar, Syafrizal sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Keuangan Sumbar, Ahmad Zakri sebagai kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Desniarti sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar.

Dikutip dari Antara, Hendri Septa memastikan Amasrul hingga saat ini masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota (Sekda) Kota Padang, kendati yang bersangkutan telah dilantik sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sumbar, Senin (23/8).

"Yang bersangkutan sampai saat ini belum diberhentikan, dan masih dalam proses penegakan disiplin di karena itu saya akan melaporkan kondisi ini kepada Menteri Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," kata Hendri di Padang, Rabu (25/8).

Ia merasa heran tiba-tiba Amasrul dilantik oleh Gubernur Mahyeldi menjabat Kepala BPMD Sumbar.

Bahkan, katanya Pemerintah Kota Padang masih terus melakukan proses pemeriksaan penegakan pelanggaran disiplin pada Amasrul.

Hendri kembali menegaskan dengan kondisi itu maka Amasrul masih berstatus Sekda Padang.

"Amasrul juga tidak mengundurkan diri dan saya tidak memberikannya izin. Karena selama proses penegakan disiplin tersebut, Amasrul hanya dibebastugaskan dari kewenangan sebagai Sekda Padang," katanya.

Menurutnya selama dibebastugaskan Amasrul masih menerima hak-haknya sebagai Sekda di Pemerintah Kota Padang. Mulai dari gaji dan tunjangan.

Merujuk Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 bahwa PNS yang sedang dalam pemeriksaan tidak dapat disetujui untuk pindah instansi. Dengan itu, maka pelantikan Amasrul menjadi Kepala BPMD dinilai melanggar PP 53/2010.

Sebelumnya Wali Kota Padang Hendri Septa membebastugaskan Amasrul sebagai Sekda Padang pada 3 Agustus 2021 karena dinilai melanggar PP 53/2010 tentang Disiplin PNS khususnya kepatuhan pada pimpinan.

Menanggapi hal itu Sekda Padang nonaktif Amasrul mengatakan ia dinonaktifkan karena diduga melanggar PP No. 53 Tahun 2010 yang menurutnya tidak dilakukan.

"Saya tidak menandatangani surat-surat mutasi yang di luar prosedur," kata dia.

Ia mengaku tidak merasa melanggar PP No. 53 Tahun 2010 dan tidak menandatangani surat mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Padang, karena pelantikan tersebut dinilai menyalahi prosedur.

Terkait dengan pelantikannya sebagai pejabat eselon II di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, ia menyampaikan telah mendapatkan izin dari Wali Kota Padang.

"Kalau Wali Kota tidak mengizinkan tentu Menteri Dalam Negeri juga tidak akan memberi izin," katanya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
22 Desember 1948: Sjafruddin Prawiranegara Mendirikan Pemerintahan Darurat RI di Sumatra Barat
22 Desember 1948: Sjafruddin Prawiranegara Mendirikan Pemerintahan Darurat RI di Sumatra Barat

Berawal dari Agresi Militer Belanda Kedua pada 19 Desember 1948, PDRI pun didirikan di Sumbar.

Baca Selengkapnya
Angkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini
Angkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini

Pembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.

Baca Selengkapnya
Sosok Kolonel Barlian, Mantan Panglima Kodam yang Ambil Alih Pemerintahan Sumatera Selatan saat PRRI
Sosok Kolonel Barlian, Mantan Panglima Kodam yang Ambil Alih Pemerintahan Sumatera Selatan saat PRRI

Alih-alih adanya PRRI membuat riuh keadaan pemerintah Indonesia khususnya di wilayah Sumatera, peran kolonel ini justru bersikap sebaliknya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dijanjikan 5.000 Suara, Caleg di Palembang Tertipu Puluhan Juta Rupiah
Dijanjikan 5.000 Suara, Caleg di Palembang Tertipu Puluhan Juta Rupiah

Caleg DPRD SUmsel MM melapor ke polisi. Dia mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan terkait transaksi suara pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah, Muhammadiyah dan NU Lebaran Tanggal Berapa? Kemungkinan Serentak
Pemerintah, Muhammadiyah dan NU Lebaran Tanggal Berapa? Kemungkinan Serentak

Kementerian Agama (Kemenag) akan menjadwalkan sidang isbat penentuan 1 Syawal atau hari Lebaran Idulfitri pada Selasa (9/4).

Baca Selengkapnya
12 Petugas Penyelenggara Pemilu di Sumbar Meninggal Dunia dan 50 Lainnya Sakit
12 Petugas Penyelenggara Pemilu di Sumbar Meninggal Dunia dan 50 Lainnya Sakit

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mencatat 12 petugas Pemilu Sumbar meninggal dunia dan 50 orang jatuh sakit pada pelaksanaan Pemilu.

Baca Selengkapnya
Sopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali
Sopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali

Kejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,

Baca Selengkapnya
Cerita di Balik Nyasarnya 1.000 Lembar Surat Suara DPD RI Bengkulu ke Sumsel, Salah Siapa?
Cerita di Balik Nyasarnya 1.000 Lembar Surat Suara DPD RI Bengkulu ke Sumsel, Salah Siapa?

Dalam proses penyortiran, KPU Sumsel juga menemukan banyak surat rusak dan tak pantas dipakai.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.

Baca Selengkapnya