Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelaku Usaha Obat dan Kosmetik Ilegal di Pekanbaru Digerebek

Pelaku Usaha Obat dan Kosmetik Ilegal di Pekanbaru Digerebek Ilustrasi Garis Polisi. ©2015 merdeka.com/afif

Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau membongkar perdagangan obat dan kosmetik ilegal di Pekanbaru. Polisi juga menciduk satu orang pelaku berinisial TB.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi mengatakan, awalnya petugas mendapatkan informasi terkait adanya usaha jual beli obat dan kosmetik yang tak dilengkapi dengan surat izin dari pemerintah.

"Usaha ini beroperasi di salah satu rumah milik pelaku TB, di Perumahan Grand Mutiara, jalan Mutiara, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru," kata Andri kepada merdeka.com, Selasa (26/1).

Andri menyebutkan pelaku mengedarkan barang ilegal itu secara online, yakni melalui aplikasi Shopee. Untuk membongkar penjualan ilegal ini, polisi terpaksa melakukan undercover buy (menyamar) dengan cara memesan atau membeli produk kosmetik tersebut.

Selanjutnya, petugas bertemu dengan kurir pengantar jasa skspedisi J&T yang mengantarkan kosmetik dan obat dari pelaku. Petugas melakukan pengecekan terhadap kosmetik itu dan diketahui tidak dilengkapi dengan izin edar dari Balai POM.

"Kita langsung melakukan pendalaman dan melakukan penggerebekan ke rumah Pelaku. Ternyata benar, kita temukan ada 27 jenis obat dan kosmetik yang diperjualbelikan oleh pelaku," jelas Andri.

Obat dan kosmetik tersebut seperti oestrogel 22 kotak, oestradiol benzoate injection 25 kotak, estradiol valerate injection usp/progynon depot 77 kotak, Reten five 17 kotak, proluton depot 78 kotak, diane-35 6 kotak, duoton fort t.p. Injection 12 kotak.

Ada pula androcur 50 mg tablet 31 kotak, zam-buk 14 kotak, oc-35 9 kotak, Hyles 100 5 kotak, androcur 100 mg tablet 5 kotak, hiruscar postacne 6 kotak, cyclo-progynova 157 kotak, estromon 10 kotak L.D.B 4 botol, lamoon 18 kotak, pherone (mask) 5 kotak, extra white 1 kotak, Mesotherapy 5 kotak, pherone (capsules) 20 kotak, V-c injection 248 kotak, luthione 1 kotak, cindella 1 kotak, vitamin c 1 kotak, phenokinon f 920 kotak, dan levonorgestrel and quinestrol tablets 2120 kotak.

"Pelaku sudah kita amankan, kini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut," tegas perwira menengah jebolan Akpol 1995 ini.

Pelaku dijerat dengan pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah dirubah dengan pasal 60 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 hruf i dan j UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP