Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pejabat Kemenkeu bantah duit dari Rajamohanan buat suap hakim MK

Pejabat Kemenkeu bantah duit dari Rajamohanan buat suap hakim MK ilustrasi sidang tipikor. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasubdit Direktorat Penegakan Hukum pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno berdalih uang Rp 6 miliar yang diterima dari Ramapanicker Rajamohanan Nair untuk keperluan pribadi. Dia juga membantah uang tersebut sebagai alat suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi menyusul adanya uji materil tentang undang-undang tax amnesty.

"Ya kepentingannya untuk ngamanin supaya program itu bisa membuat tenang mereka yang sudah ikut tax amnesty. Untuk program kegiatan, jadi bukan untuk orang," ujar Handang seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (21/3).

Sebelumnya pada sidang kasus tindak pidana suap dengan terdakwa Rajamohanan Nair, Handang hadir memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim Tipikor, Jakarta Pusat.

Saat itu Handang mengakui uang Rp 6 miliar tersebut akan digunakan untuk uji materiil Nomor 11 Tahun 2016 tentang tax amnesty. Meski pada awalnya dia membantah uang tersebut digunakan untuk melakukan tindak pidana suap.

Jaksa KPK pun membacakan berita acara pemeriksaan milik Handang saat penyidikan di KPK. Disebutkan penerimaan uang oleh Handang dari Rajamohanan rencananya akan diberikan ke Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi melalui ajudannya Andreas Setiawan untuk memenangkan gugatan uji materil di Mahkamah Konstitusi tentang tax amnesty.

Kemudian, usai menerima uang tersebut Handang disebutkan mencari pihak penggugat dan hakim yang menangani gugatan tersebut. Dia berdalih uang tersebut untuk melakukan seminar kajian hukum.

"Saya melaksanakan kajian hukum masalah tax amnesty. Bukan berarti saya serahkan uang ke MK," jelasnya.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.

Baca Selengkapnya
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kemenperin Siapkan Dana Rp20 Miliar untuk Industri Makanan dan Minuman, Uangnya Untuk Ini

Kemenperin Siapkan Dana Rp20 Miliar untuk Industri Makanan dan Minuman, Uangnya Untuk Ini

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp20 miliar untuk industri makanan dan minuman (mamin) di tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.

Baca Selengkapnya
MKMK Putuskan Hakim Arief Hidayat Tak Langgar Etik Perihal Jabatan Ketum PA GMNI, Contohkan Mahfud MD

MKMK Putuskan Hakim Arief Hidayat Tak Langgar Etik Perihal Jabatan Ketum PA GMNI, Contohkan Mahfud MD

Palguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik.

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?

Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?

Pemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan MKMK Permanen Hanya 1 Tahun, Ini Alasannya

Masa Jabatan MKMK Permanen Hanya 1 Tahun, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen setelah sebelumnya dua kali dibentuk secara ad hoc.

Baca Selengkapnya