Pengadilan Agama (PA) Jombang mencatat jumlah permohonan izin poligami tertinggi di Jawa Timur sepanjang Januari hingga Juni 2026. Selama periode tersebut, PA Jombang menerima lima permohonan, terbanyak dibandingkan pengadilan agama di kabupaten/kota lain di provinsi itu.
Data tersebut disampaikan Humas Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya, Sarmin. Ia mengatakan, selama enam bulan pertama 2026 terdapat 65 permohonan izin poligami yang diajukan ke seluruh Pengadilan Agama di Jawa Timur.
"Pengadilan Agama Jombang menjadi yang terbanyak dengan lima permohonan. Setelah itu Pengadilan Agama Bangil, Jember, Kabupaten Malang, dan Ponorogo masing-masing menerima empat permohonan," ujar Sarmin, Senin (27/7/2026).
Sementara itu, Pengadilan Agama Blitar, Magetan, Sidoarjo, Surabaya, dan Tulungagung masing-masing menerima tiga permohonan. Adapun Pengadilan Agama Kangean, Kabupaten Kediri, Nganjuk, Situbondo, dan Tuban masing-masing mencatat dua permohonan.
Sedangkan Pengadilan Agama Banyuwangi, Bojonegoro, Bondowoso, Gresik, Kota Kediri, Kraksaan, Lamongan, Lumajang, Kota Madiun, Kota Malang, Mojokerto, Ngawi, Pamekasan, Sampang, dan Trenggalek masing-masing menerima satu permohonan.
Meski menjadi daerah dengan jumlah permohonan terbanyak, Sarmin menegaskan seluruh perkara masih dalam proses persidangan sehingga belum ada permohonan yang dipastikan dikabulkan.
Menurut dia, setiap permohonan diperiksa secara cermat sesuai ketentuan yang berlaku. Majelis hakim tidak hanya menilai alasan yang diajukan pemohon, tetapi juga memastikan hak-hak istri maupun calon istri tetap terlindungi apabila permohonan dikabulkan.
"Kami tidak ingin apabila izin diberikan justru istri pertama maupun istri berikutnya menjadi terabaikan atau bahkan terlunta-lunta. Karena itu, setiap syarat harus benar-benar dipenuhi," tegasnya.
Dalam persidangan, hakim akan menilai terpenuhinya syarat alternatif, seperti istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak dapat memberikan keturunan.
Selain itu, pemohon juga wajib memenuhi syarat kumulatif, yakni memiliki kemampuan ekonomi untuk menafkahi seluruh anggota keluarga dan sanggup berlaku adil terhadap seluruh istri.
"Yang paling penting adalah kemampuan ekonomi suami dan jaminan untuk berlaku adil. Pengadilan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan apabila permohonan tersebut nantinya dikabulkan," kata Sarmin.
Ia menambahkan, banyaknya permohonan di suatu daerah tidak bisa dijadikan ukuran bahwa seluruhnya akan memperoleh izin. Setiap perkara diputus berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta terpenuhinya seluruh persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.