Patrialis cacat hukum sebagai hakim, MK hargai putusan PTUN
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva angkat bicara tentang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang mengabulkan gugatan Keppres pengangkatan Patrialis Akbar sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi atau Keppres No. 87/P Tahun 2013. MK menghargai putusan yang di bacakan di PTUN Jakarta kemarin Senin (23/12).
"Kami menghargai apapun keputusan pengadilan PTUN dalam lingkup putusan tata usaha dan administrasi negara dan semua wewenangnya," kata Hamdan di Gedung MK, Selasa (24/12).
Hamdan mengungkapkan, walaupun putusan itu mengabulkan, Presiden dan Patrialis Akbar memiliki hak untuk banding hingga kasasi. Menurut Hamdan putusan pengadilan belum berimplikasi apa-apa dan status apa-apa kepada Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati.
"Walaupun demikian tentu keputusan ini ada hak Presiden, pemerintah, Patrialis untuk melakukan upaya hukum dan banding sampai kasasi. Putusan pengadilan yang dilakukan banding belum memiliki kekuatan hukum tetap. Jadi posisi Pak Patrialis dan Ibu Maria masih seperti biasa dan belum ada implikasi hukumnya," ujar Hamdan.
Dari informasi yang diterima Hamdan, Patrialis secara resmi akan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta. Menurutnya, karena belum berkekuatan hukum tetap (Incraht) maka Patrialis dan Maria masih akan bersidang seperti biasa di MK.
"Tadi pagi saya dengar secara resmi Pak Patrialis ajukan banding jadi itu belum berkekuatan hukum tetap. Jadi persidangan di MK akan berjalan seperti biasa, kecuali nanti saatnya sudah berkekuatan hukum tetap harus di eksekusi tidak berhak lagi sebagai hakim, jadi prosesnya tidak perlu dikhawatirkan," papar Hamdan.
Putusan itu mulanya dimuat dalam situs PTUN dengan menyebutkan putusan dikabulkan dari para penggugat. "Penggugat YLBHI dan ICW, tergugat Presiden RI (Tergugat) dan Patrialis Akbar (Tergugat II Intervensi)), Putusan (Kabul)," seperti yang termuat dalam situs PTUN Jakarta, Senin (23/12).
Salah satu penggugat Erwin Natosma Oemar mengatakan, dengan pembatalan Keppres itu keberadaan Patrialis dinyatakan cacat secara hukum. Menurut Erwin, keputusan PTUN Jakarta juga membatalkan pemberhentian hakim Maria Farida Indrati dan Ahmad Sadiki.
"Keppres pengangkatan Patrialis dibatalkan oleh PTUN, sedangkan SK pemberhentian Maria Farida dan Ahmad Sadiki juga dibatalkan. Artinya dengan keputusan itu, Maria dan Ahmad Sadiki tetap sebagai hakim," kata Erwin saat dihubungi melalui telepon selulernya pada Senin (23/12).
Lebih lanjut Erwin mengungkapkan, dibatalkannya Keppres oleh hakim karena tidak sesuai dengan UU MK Pasal 19 tentang transparansi dan partisipatif yang tidak melibatkan publik. Sedangkan untuk eksekusi dari putusan itu, Erwin mengaku tidak tahu. Dia hanya menyebut untuk eksekusinya agar dilakukan secepatnya.
"Pengangkatan Patrialis sebagai hakim MK oleh Hakim PTUN dinilai cacat hukum dan bertentangan UU MK 2013 pasal 19 soal transfaransi dan partisipatif. Oleh hakim pengangkatannya dianggap tidak sesuai dengan pasal itu. Untuk eksekusi putusan sebaiknya dilakukan secepatnya," ujar Erwin.
Dalam situs PTUN Jakarta disebutkan pimpinan sidang putusan itu dipimpin oleh hakim Teghuh Satya Bhakti dengan hakim anggota Elizabeth I. E. H. L dan I Nyoman Harnata dengan panitera pengganti Nanang Damini.
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies Rutin Temui Tim Hukum Jelang Pengumuan Hasil Pemilu 2024
Mahkamah Konstitusi atau MK akan memproses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Termasuk menyidangkan sengketa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024
Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaSusunan Kabinet Prabowo Belum Dibahas, TKN: Jangan Transaksional
TKN menunggu pengumuman resmi pemenang Pilpres dari KPU pada tanggal 20 Maret 2024
Baca SelengkapnyaTerseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaMalam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaPSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan
Ganjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca Selengkapnya