Parkir liar di Depok, pengendara kabur saat didatangi petugas Dishub
Merdeka.com - Delapan kendaraan pribadi yang diparkir sembarang di Jalan Nusantara Raya, di gembok Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok. Selain mobil, empat motor yang juga parkir sembarang di kempiskan bannya dan diambil pentil ban motor tersebut.
Ketika petugas sedang razia, banyak pengendara yang kabur. Di sepanjang jalan itu memang sering dipakai untuk parkir kendaraan sembarangan.
"Kita terpaksa tindak tegas karena sudah ada aturannya tidak boleh parkir di badan jalan," kata Kepala Bidang Pengendalian Operasional (Dalops) Dishub Kota Depok Sario Sabani, Senin (13/2).
Sario Sabani mengaku, lantaran keterbatasan personel membuat pihaknya tidak bisa mengejar pengendara yang kabur. Terlebih, sepanjang jalan banyak dipenuhi kendaraan yang parkir sembarang, khususnya di depan Pasar Depok Jaya.
"Kita nunggu alat gembok dulu, ada tim yang berjaga. Terlihat, mereka langsung kabur," ujar Sario.
Penyisiran kendaraan diparkir sembarang juga mengarah ke sekitaran Jalan Nusantara Raya. Bahkan penyisiran hingga depan sekolah Al Muhajirin, SMAN 1 Depok dan sekitarnya.
"Mereka ini sudah berulang kali parkir di bahu jalan. Biasanya diusir, namun kali ini langsung digembok karena mengganggu," ungkapnya.
Menurut Sario, nantinya pemilik akan diberikan surat pelanggaran untuk menebus kendaraan ke Polresta Depok. Setelah mengurus administrasi denda sebesar Rp 500 ribu yang dibayarkan ke bank, kemudian pemilik bisa mengambil ke kantor Dishub Depok.
"Prosesnya bisa 2-3 jam tergantung dari Polresnya," ucapnya.
Dia menambahkan, karena nanti mobil diderek lalu dikandangi ke kantor Dishub Depok. Pemilik tinggal bawa struk pembayaran saja.
"Kami berikan waktu sekitar 15 menit untuk pemilik kendaraan yang parkir sembarang. Lebih dari itu kami derek," tutupnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya