Pariwisata Internasional Segera Dibuka, Dispar Bali Siapkan SOP Terintegrasi
Merdeka.com - Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali I Putu Astawa merespons rencana pemerintah pusat untuk segera membuka pariwisata internasional di Bali. Mereka pun menyiapkan buku panduan terkait prosedur operasi standar (SOP) terintegrasi dalam penanganan wisatawan.
"Hal ini dimaksudkan agar lebih mudah melakukan pencegahan dan penanggulangan terhadap penyebaran Covid-19 di sektor pariwisata," kata Astawa, pada saat acara Fokus Group Discussion Pariwisata membahas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2021 secara hybrid di Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Selasa (28/9).
"Untuk menindaklanjuti usulan dari peserta FGD, saya bersama-sama dengan para pakar, khususnya pakar pariwisata akan segera berkumpul untuk menyusun SOP bersama atau terintegrasi dalam penanganan wisatawan, sehingga semua komponen bisa memahami dan bisa bertindak dengan standar yang sama," imbuhnya.
Astawa juga menyampaikan, pihaknya juga menggelar rapat lanjutan untuk membahas persiapan-persiapan lain dalam rangka pembukaan pariwisata internasional di Bali. "Termasuk juga dari pihak Imigrasi, dimohon untuk membuat sosialisasi resmi melalui media mengenai aturan mengurus visa bagi wisatawan yang akan masuk Bali, sehingga pihak-pihak terkait seperti travel agent, hotel, dan sebagainya bisa memberikan informasi yang jelas terkait pengurusan visa," ujarnya.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan (Inteldak) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Bali Rachmat mengatakan, dengan dikeluarkannya Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 sebenarnya pariwisata Indonesia dan Bali sudah dibuka. Dalam aturan itu sudah memberlakukan visa kunjungan yang boleh dipergunakan untuk pariwisata.
"Permen ini diperkuat oleh Kemenkumham Nomor: M.HH.02.GR.02.02 Tahun 2021 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu sebagai tempat masuk dalam masa penanganan penyebaran corona virus disease 2019 dan pemulihan ekonomi nasional, di mana Bali menjadi salah satu tempat pemeriksaan Imigrasi yang dibuka," ujarnya.
Ia juga mengatakan, selama masa pandemi Covid-19, kebijakan visa on arrival dan bebas visa ditiadakan. Visa yang diberlakukan adalah visa elektronik. Untuk mendapatkan visa ini juga dilakukan dengan cara online dengan persyaratan khusus.
"Salah satu syarat visa kunjungan untuk bisnis esensial ke Indonesia adalah adanya penjamin dari Indonesia. Penjamin tersebut bisa perorangan atau perusahaan," ujarnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya