Para pelaku pemerkosa siswi SMP di Samarinda layak dihukum mati
Merdeka.com - Kasus pemerkosaan siswi SMP yang dilakukan 13 pemuda termasuk sopir angkot di Samarinda, Kalimantan Timur menyita perhatian banyak kalangan, termasuk ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi. Pria yang akrab disapa Kak Seto ini mengecam keras atas tindakan pemerkosaan tersebut. Menurutnya pelaku layak dihukum mati.
"Para pelaku harus dihukum seumur hidup, bila perlu dihukum mati dan diberi chip agar terdeteksi keberadaannya," kata Kak Seto saat dihubungi merdeka.com, Jumat (17/3).
Kak Seto menilai, peristiwa tragis tersebut bisa terjadi lantaran kurangnya perhatian dan pengawasan dari orang tua dan lingkungan sekitar.
Dia menyarankan agar korban dilakukan direhabilitas dan dibimbing, supaya psikologisnya membaik secara perlahan.
"Mangkanya pentingnya rehabilitas, mungkin bisa menimbulkan ketergantungan, perlu campur tangan pemerintah juga, apalagi psikologi anak pasti terganggu, dengan dia tidak mau sekolah lagi," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ti perempuan usia 12 tahun warga Kecamatan Samarinda Seberang, Samarinda. Siswi SMP tersebut digilir 13 pemuda termasuk sopir angkot. Kejadian bermula di tanggal 2 Januari 2017. Saat itu korban dijemput sopir angkot berinisial Ry, yang juga kenalan orang tuanya.
Tidak ada penumpang lain dalam angkot saat itu. Dalam perjalanan, korban dibawa ke kawasan sepi sekitar Stadion Utama Kalimantan Timur. Di sana korban 'ditindih' pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono menuturkan, usai memperkosa pelaku tidak memulangkan korban. Melainkan membawa ke rumah temannya yang masih berada di sekitar kawasan Samarinda Seberang.
"Setelah itu, korban sempat diantar pulang. Keesokan harinya, jam 8 pagi, korban kembali dijemput oleh sopir angkot itu (Ry) menggunakan angkot," tutur Sudarsono, Selasa (14/3).
Di hari kedua, korban dibawa keliling mencari penumpang sampai jam lima sore. Hingga sepekan korban tidak dipulangkan. Selama dibawa Ry, korban kembali diperkosa dua pria yang juga teman-teman pelaku.
"Hingga dalam pencarian orang tuanya, korban berhasil ditemukan di suatu tempat di Samarinda Seberang. Korban pun menceritakan peristiwa itu, dan orang tuanya melaporkan ke Polresta Samarinda hari ini (Selasa)," terang Sudarsono.
Saat ini polisi sudah mengamankan tiga pelaku. Ketiganya Lukman (39) dan Ramsi alias Roy (31) ditahan di sel Polresta Samarinda dan Rizal (35), berada di sel Rutan Kelas IIA Sempaja Samarinda. Mereka dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi masih memburu empat buronan penyekap dan pemerkosa siswi SMP inisial NA.
Baca SelengkapnyaDemi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaKorban dan temannya pun melarikan diri karena ketakutan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca Selengkapnya“Iya rencana kita periksa kejiwaanya,” kata Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), AKBP Supriyanto
Baca SelengkapnyaSiswi SMP berinisial A (16) dianiaya temannya hingga pingsan beredar di media sosial (medsos).
Baca SelengkapnyaLantaran upaya diversi yang dilakukan pihak Kepolisian tidak menemui kesepakatan antara korban dengan 8 anak berhadapan hukum (ABH).
Baca SelengkapnyaCerita haru datang dari sosok casis disabilitas yang berhasil lolos dalam seleksi SIPSS tahun 2024. Sosoknya adalah Damara Prisma Suganda.
Baca Selengkapnya