Pemerintah Provinsi Papua Barat secara resmi mengusulkan penarikan kembali kewenangan pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dari pemerintah kabupaten ke tingkat provinsi. Usulan ini muncul setelah pengalihan kewenangan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 yang berlaku sejak 1 Januari 2023. Kepala Dinas Pendidikan Papua Barat, Barnabas Dowansiba, mengungkapkan bahwa pengalihan tersebut menyebabkan peningkatan mutu serta pemerataan sarana dan prasarana pendidikan menengah menjadi kurang optimal.
Dowansiba menjelaskan bahwa beban fiskal yang berat di tingkat kabupaten menjadi salah satu faktor utama ketidakefektifan pengelolaan pendidikan menengah. Kondisi ini secara langsung berdampak pada kesejahteraan guru, yang pada akhirnya memengaruhi kualitas pembelajaran di sekolah. Oleh karena itu, langkah penarikan kewenangan kembali ke provinsi diupayakan untuk mengatasi permasalahan tersebut dan memastikan pendidikan yang lebih baik.
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, telah memulai koordinasi dengan lima gubernur lainnya di Tanah Papua untuk membahas isu krusial ini secara komprehensif. Selain itu, Pemerintah Provinsi Papua Barat juga akan berkomunikasi dengan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua. Upaya ini bertujuan mengoptimalkan langkah pengembalian kewenangan pengelolaan SMA dan SMK seperti sebelum adanya PP 106 Tahun 2021.
Advertisement
Advertisement
Dampak Pengalihan Kewenangan terhadap Mutu Pendidikan
Pengalihan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK dari provinsi ke kabupaten di Tanah Papua, yang unik dibandingkan provinsi lain di Indonesia, telah menimbulkan berbagai tantangan. Kepala Dinas Pendidikan Papua Barat, Barnabas Dowansiba, menegaskan bahwa pengelolaan pendidikan menengah menjadi kurang efektif karena beratnya beban fiskal yang ditanggung oleh pemerintah kabupaten. Akibatnya, alokasi anggaran untuk peningkatan mutu pendidikan dan pemenuhan sarana prasarana menjadi terbatas.
Kondisi ini secara langsung memengaruhi kualitas pendidikan yang diterima oleh siswa di Papua Barat. Selain itu, kesejahteraan guru juga menjadi isu serius yang muncul pasca-pengalihan kewenangan. Guru-guru menghadapi kendala dalam mendapatkan hak-hak mereka, yang berpotensi menurunkan motivasi dan kinerja mereka dalam mengajar.
Pemerintah Provinsi Papua Barat menargetkan pengembalian kewenangan pengelolaan SMA dan SMK dapat terealisasi sepanjang tahun 2026. Jika situasi ini dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan akan terjadi penurunan mutu pendidikan menengah yang signifikan. Hal ini tentu bertolak belakang dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, yang menekankan pentingnya pengembangan sumber daya manusia (SDM) berkualitas, berkarakter, dan berdaya saing.
Advertisement
Advertisement
Upaya dan Dukungan Pengembalian Kewenangan
Untuk mewujudkan pengembalian kewenangan pengelolaan SMA dan SMK, Pemerintah Provinsi Papua Barat tidak bergerak sendiri. Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, aktif berkoordinasi dengan lima gubernur lainnya di wilayah Tanah Papua. Koordinasi ini penting untuk membangun konsensus dan dukungan bersama dalam menghadapi kebijakan yang dinilai kurang tepat bagi daerah otonomi khusus.
Selain koordinasi antar-gubernur, Pemerintah Provinsi Papua Barat juga akan menggandeng Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua. Kedua lembaga ini diharapkan dapat memberikan dukungan dan fasilitasi dalam proses pengembalian kewenangan tersebut. BP3OKP memiliki tugas melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan Otonomi Khusus di Papua.
Dukungan terhadap evaluasi kebijakan ini juga datang dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia. Ketua Komite III DPD Republik Indonesia, Filep Wamafma, sebelumnya telah menilai bahwa pengalihan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK di Tanah Papua perlu dievaluasi. Menurutnya, revisi amandemen terbatas wajib mempertimbangkan dinamika setelah diberlakukan peralihan kewenangan, agar tata kelola pendidikan berjalan optimal tanpa hambatan. Evaluasi dapat dilakukan dengan merevisi PP 106 Tahun 2021, khususnya narasi pasal yang berkaitan dengan pengalihan kewenangan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews