Pelawak tunggal atau komika Indonesia, Pandji Pragiwaksono, dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap dua organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut.
Rizki Abdul Rahman Wahid, yang mewakili pelapor, menyatakan bahwa terlapor berinisial P dianggap menyebarkan isu-isu negatif. Isu tersebut dinilai telah merendahkan dan memfitnah organisasi keislaman, khususnya NU dan Muhammadiyah.
Laporan ini telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu, 7 Januari 2026. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Advertisement
Advertisement
Rizki Abdul Rahman Wahid menjelaskan bahwa narasi yang disampaikan terlapor mengklaim NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis. Lebih lanjut, terlapor juga diduga menyebutkan bahwa kedua organisasi tersebut mendapatkan tambang sebagai imbalan atas suara yang diberikan dalam kontestasi Pemilu sebelumnya.
Menurut Rizki, ucapan Pandji Pragiwaksono dalam konten di salah satu aplikasi streaming sangat mencederai dirinya. Hal ini juga dirasakan oleh teman-teman serta anak-anak muda NU dan Muhammadiyah.
Pelapor berharap agar laporan dan temuan mereka segera ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. Rizki meminta agar Pandji Pragiwaksono segera dipanggil untuk klarifikasi. Selain itu, ia juga berharap bukti-bukti yang dilampirkan dapat segera diproses lebih lanjut.
Advertisement
Advertisement
Dalam laporannya, pelapor mempersangkakan Pandji Pragiwaksono dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 300 dan Pasal 301, yang mengatur tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pasal 300 KUHP Baru membahas perbuatan yang bersifat permusuhan, menyatakan kebencian, atau menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi terhadap agama.
Sementara itu, Pasal 301 KUHP Baru mengatur tentang penyebarluasan informasi yang berisi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300, dengan maksud agar diketahui atau lebih diketahui oleh umum, termasuk melalui sarana teknologi informasi.
Advertisement
Tuduhan ini mengindikasikan bahwa pernyataan Pandji dianggap memenuhi unsur-unsur pidana yang diatur dalam kedua pasal tersebut. Penegak hukum akan melakukan pendalaman terhadap laporan ini berdasarkan bukti-bukti yang telah diserahkan.
Sumber: AntaraNews