Palsukan Izin Tinggal di Bali, Dua Bule Asal Rusia Dideportasi
Merdeka.com - Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial AP (26) dan IB (30) dideportasi petugas imigrasi Bali. Mereka diketahui memalsukan surat izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi mengatakan, dua warga asing itu dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Kedua bule tersebut merupakan pemegang izin tinggal kunjungan yang berlaku sampai dengan 24 Februari 2022.
"Dua orang warga Negara Rusia yang dideportasi, telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Yakni, tidak menaati peraturan perundangan yang berlaku. Yang bersangkutan terbukti memalsukan data saat melakukan perpanjangan Izin tinggal kunjungan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," kata Tedy, Minggu (27/2).
Dua WNA itu dikenakan tindakan adminsitratif keimigrasian berupa pendeportasian dan nama mereka dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Mereka, diberangkatkan menggunakan maskapai Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ 362 rute Denpasar-Singapura-Moscow. Keduanya, dikawal secara ketat oleh petugas imigrasi.
"Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, memastikan sampai dengan keduanya memasuki pesawat yang lepas landas (pada Sabtu, kemarin) pukul 20.15 Wita," imbuhnya.
Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi, Bali, Jamaruli Manihuruk menyatakan, pemerintah tidak akan segan-segan menindak tegas orang asing yang melanggar peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Bagi orang asing yang berada di Indonesia khususnya di Bali jangan coba-coba melanggar apa lagi sampai memalsukan izin tinggal. Demi menjaga keamanan dan ketertiban, Kanwil Kemenkumham Bali akan mengambil tindakan tegas bagi orang asing yang melakukan pelanggaran," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gelapkan Pajak dan Sembunyi di Bali, Bule Rusia Dideportasi
Petugas Imigrasi mendeportasi WN Rusia berinisial DL (36). Dia diketahui melakukan penggelapan pajak skala besar di negaranya lalu sembunyi di Bali.
Baca SelengkapnyaBule Rusia Bikin Onar di Bali, Pakai Jasa Spa dan Makan Tak Mau Bayar
Seorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaTuris Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini
Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
5,3 Juta WNA Kunjungi Bali Sepanjang 2023 dan 337 Dideportasi
Terdapat 340 orang yang diberi tindakan administratif oleh imigrasi Bali. Di mana 337 orang dideportasi
Baca SelengkapnyaBawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat
Bawaslu Bali menyatakan laporan Tim Hukum Nasional AMIN tidak memenuhi syarat materiil.
Baca SelengkapnyaBikin Resah, Bule Rusia Ngamuk Rusak Restoran di Bali Pakai Kapak
Bule Rusia ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kuta, Bali. Dia ditangkap karena melakukan perusakan di restoran pakai kapak.
Baca SelengkapnyaPengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain
Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca SelengkapnyaTiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing
Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaIni yang Perlu Diketahui Saat Berkunjung ke Bali di Hari Raya Nyepi
Sejumlah aturan telah ditetapkan demi berlangsungnya perayaan Nyepi secara sakral di Pulau Bali.
Baca Selengkapnya