Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Palsukan Hasil Rapid Antigen, PNS Puskesmas di Kaltim Terancam Dipecat

Palsukan Hasil Rapid Antigen, PNS Puskesmas di Kaltim Terancam Dipecat PNS Puskesmas pemalsu hasil tes antigen di Berau. ©2021 Merdeka.com/saud rosadi

Merdeka.com - EP (37), PNS Puskesmas di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, meringkuk di penjara polisi. Dia diduga memalsukan hasil rapid test antigen. Kariernya sebagai PNS terancam tamat.

Ulah EP jadi atensi Dinas Kesehatan Kabupaten Berau. Sebelumnya, pegawai Puskesmas sudah diwanti-wanti agar tidak menyalahgunakan wewenangnya.

"Kita sudah ingatkan seluruh Puskemas, pegawainya berhati-hati jangan mencari keuntungan. Masalah sekarang kan jadi kriminal," kata Kepala Dinas Kesehatan Berau Iswahyudi, kepada wartawan di Tanjung Redeb, Berau, Selasa (27/4).

Iswahyudi menerangkan, tindakan EP memalsukan hasil tes antigen sangat disayangkan. Apalagi pada surat antigen negatif palsu itu dia mencatut nama salah satu klinik swasta di Berau.

"Cuma karena Rp300 ribu (per lembar surat antigen palsu) kesempatan untuk berkembang sebagai (karir sebagai PNS) sudah tidak ada," ujar Iswahyudi.

"Yang jelas, oleh kepolisian sekarang yang bersangkutan diberkas dulu. Selesai itu nanti akan ada kajian pemeriksaan dan Pemkab, kita usulkan ke Bupati. Ada sanksinya. Penurunan pangkat sampai pemecatan. Itu yang menentukan Bupati," tambah Iswahyudi.

Iswahyudi kembali mengungkapkan kekecewaannya. "Sangat kecewa. Dilihat sekarang masih pandemi Covid-19, kalau ternyata itu positif Covid-19, berapa banyak membahayakan orang di dalam pesawat. Juga, tentu ini berimbas kepada dirinya sendiri, harapan orang tua dan keluarganya," terang Iswahyudi.

Sementara dari penyidikan kepolisian, perbuatan EP mengeluarkan hasil rapid test palsu lantaran alasan ekonomi untuk menambah pendapatan. Kasus itu sendiri dilaporkan ke kepolisian oleh pemilik salah satu klinik swasta, lantaran nama klinik itu dicatut menyusul hasil rapid antigen dipalsukan tanpa adanya pemeriksaan sebagaimana mestinya.

"Kalau ternyata orang yang membayar untuk mendapatkan hasil antigen tanpa pemeriksaan itu positif, berapa banyak dia akan menulari orang lain?" kata Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap 4 orang kasus pemalsu hasil rapid test antigen, Minggu (25/4), di Bandara Kalimarau Berau. Salah satu tersangka adalah EP, seorang PNS Puskesmas di Berau. Tidak kurang 10 surat hasil rapid antigen palsu dikeluarkan EP, bertarif Rp 300 ribu per lembarnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP