Kerusakan lingkungan yang berujung pada bencana hidrometeorologi di berbagai wilayah, khususnya Sumatra, tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah yang menjabat saat ini. Hal tersebut disampaikan oleh pakar lingkungan dari Universitas Indonesia, Mahawan Karuniasa, yang menekankan bahwa masalah ekologis merupakan persoalan jangka panjang.
Menurut Mahawan, kerusakan ini terbentuk dari akumulasi kebijakan dan praktik lintas pemerintahan selama puluhan tahun. Oleh karena itu, tanggung jawab pemulihan tidak bisa hanya disematkan pada satu periode kepemimpinan saja, melainkan melibatkan berbagai pihak.
Senada dengan pandangan tersebut, Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo juga menyatakan bahwa kerusakan hutan adalah masalah struktural yang tidak dapat diukur dalam rentang waktu singkat. Sorotan publik seharusnya tidak hanya diarahkan kepada pejabat yang kini berwenang, mengingat degradasi ekologis telah berlangsung lama.
Advertisement
Advertisement
Akar Masalah Kerusakan Lingkungan Lintas Generasi
Mahawan Karuniasa, Dosen Program Studi Ilmu Lingkungan UI, menjelaskan bahwa proses kerusakan lingkungan telah terjadi jauh sebelum pejabat saat ini mulai bekerja. Ia menegaskan, "Terkait siapa yang bertanggung jawab, tidak bisa dilihat hanya pada menteri yang menjabat sekarang. Proses kerusakan terjadi bertahun-tahun." Kondisi ini menunjukkan adanya kompleksitas dalam penanganan isu lingkungan.
Ia menambahkan bahwa praktik ilegal logging telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu, bahkan sejak masa Orde Baru. Lemahnya pengawasan dan penyalahgunaan izin menjadi faktor pemicu berulangnya kerusakan hutan secara terus-menerus. Hal ini mengindikasikan perlunya pendekatan holistik dalam mengatasi persoalan lingkungan.
Tanggung jawab pemulihan lingkungan, menurut Mahawan, tidak hanya berada di tangan pemerintah. Perusahaan dan masyarakat juga memiliki peran penting dalam upaya konservasi dan restorasi. Sinergi antara ketiga elemen ini sangat krusial untuk mencapai keberlanjutan lingkungan.
Advertisement
Advertisement
Sorotan DPR Terhadap Kebijakan dan Pengawasan Hutan
Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, dalam rapat kerja dengan Menhut Raja Juli Antoni, turut menyoroti persoalan struktural kerusakan hutan. Ia mengingatkan bahwa degradasi ekologis merupakan akumulasi dari kebijakan lintas pemerintahan yang sudah berlangsung lama. Ini menunjukkan bahwa isu lingkungan membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak.
Firman juga menyoroti beberapa kebijakan, termasuk reforma agraria, yang berpotensi memengaruhi kondisi kawasan hutan. Ia menekankan pentingnya pengelolaan ruang dan pengawasan hutan yang lebih ketat, terutama di daerah dengan kerentanan geologis tinggi. Kewaspadaan pemerintah harus ditingkatkan untuk mencegah bencana.
Menanggapi kondisi darurat di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh, Firman meminta pemerintah untuk menindak tegas aktivitas pengangkutan kayu, bahkan yang berizin sekalipun, saat bencana masih berlangsung. Ia menyatakan, "Dalam situasi kondisi bencana sedemikian rupa masih ada yang mengangkut kayu, walaupun masih punya izin. Saya minta ditindak tegas, kalau perlu dicabut izinnya karena mereka itu sense of crisis, itu pelecehan kepada negara."
Advertisement
Advertisement
Urgensi Audit Izin dan Restorasi Lingkungan
Pemerintah perlu memperketat pengawasan, terutama terkait praktik pembalakan, baik ilegal maupun legal. Mahawan Karuniasa menekankan perlunya audit terhadap izin-izin kehutanan yang telah diterbitkan. Audit ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku dan mencegah eksploitasi berlebihan.
Selain itu, pemerintah juga harus memprioritaskan restorasi dan pelestarian lingkungan sebagai bagian dari upaya jangka panjang. Program-program rehabilitasi lahan kritis dan penanaman kembali hutan menjadi sangat penting. Ini akan membantu memulihkan ekosistem yang rusak dan mengurangi risiko bencana hidrometeorologi di masa mendatang.
Sinergi antara penegakan hukum yang tegas dan program restorasi yang berkelanjutan adalah kunci. Dengan demikian, Tanggung Jawab Kerusakan Lingkungan dapat diemban secara kolektif. Ini akan memastikan bahwa upaya pemulihan tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga proaktif dalam menjaga kelestarian alam Indonesia.
Advertisement
Sumber: AntaraNews