Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terus diperkuat di Jawa Timur. Hal tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui DBH CHT yang digelar di Surabaya.
Kegiatan ini diikuti oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, BPJS Ketenahakerjaan, Sekretariat DBH CHT, Dinas Tenaga Kerja dari seluruh daerah di Jawa Timur. FGD menjadi forum evaluasi sekaligus perencanaan pemanfaatan DBH CHT agar lebih optimal memberikan iuran jaminan soaial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Acara dibuka Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo. Ia menegaskan bahwa DBH CHT memiliki peran penting dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan yang memiliki risiko kerja tinggi namun belum terlindungi secara memadai.
"Melalui dukungan DBH CHT, pemerintah daerah memiliki peluang besar untuk menghadirkan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan. Sinergi yang sudah berjalan baik ini perlu terus diperkuat," kata Hadi.
Dalam FGD tersebut, dibahas realisasi penggunaan DBH CHT Tahun 2025 untuk penganggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, dimana seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Timur telah merealisasikan dengan total 580.449 pekerja rentan terlindungi. Adapun total manfaat klaim kematian dan kecelakaan kerja yang telah diberikan kepada peserta di ekosistem DBHCHT sebanyak 775 pekerja dengan jumlah nominal manfaat sebesar Rp 28 M.
Advertisement
Termasuk dalam FGD tersebut juga membahas optimalisasi DBH CHT Tahun 2026 agar cakupan perlindungan semakin luas di Jawa Timur. Selain itu, peserta juga mendapatkan pemaparan dari Kementerian Keuangan terkait penekanan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024, khususnya mengenai ketentuan penggunaan DBH CHT untuk mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Advertisement
Pada kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan apresiasi penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang dinilai optimal dalam memanfaatkan DBH CHT untuk perlindungan Jamsostek pekerja rentan. Penghargaan ini diharapkan dapat mendorong daerah lain di Jawa Timur untuk semakin serius dan tepat sasaran dalam mengalokasikan DBH CHT.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pemanfaatan DBH CHT di Jawa Timur semakin efektif, sehingga mampu memberikan bantuan iuran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang berkelanjutan bagi pekerja rentan.