Ombudsman tunggu sikap resmi Pemkab Simalungun soal beasiswa Arnita
Merdeka.com - Penyelesaian kasus penghentian beasiswa Arnita Rodelina Turnip (21), mahasiswi asal Simalungun, Sumut, di Institut Pertanian Bogor (IPB), yang diduga berkaitan dengan Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA), belum tuntas. Ombudsman RI Perwakilan Sumut yang mengawal kasus ini masih menunggu sikap resmi Pemkab Simalungun.
"Ya, kita masih menunggu jawaban Bupati Simalungun. Apakah bupati punya niat baik untuk menyelesaikan ini atau tidak," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Kamis (2/8).
Sejauh ini belum ada jawaban pasti dari pihak Pemkab Simalungun, apakah mereka akan mengaktifkan kembali status kepesertaan Arnita sebagai peserta Beasiswa Utusan Daerah (BUD) Pemkab Simalungun. Abyadi menyatakan, Ombudsman akan aktif untuk mendapatkan kepastian itu. Mereka terus menghubungi Kadisdik Simalungun Resman Saragih atau pejabat lain di Pemkab Simalungun untuk mendapatkan jawaban.
Abyadi juga menanggapi pernyataan Sekda Simalungun Gideon Purba di sejumlah media yang mengesankan Pemkab Simalungun kebingungan membayar tunggakan BUD Arnita, dengan alasan anggarannya sudah tidak ada. Kata Abyadi, alasan kebingungan mengindikasikan ketiadaan niat Pemkab untuk menyelesaikan masalah ini.
"Mestinya Pemkab konsultasi dulu dengan berbagai pihak, bagaimana mekanisme penganggarannya. Misalnya, konsultasi ke Pemprov Sumut soal mekanisme penganggarannya, bukan langsung menjawab tidak ada uang untuk membayar, padahal belum ada upaya untuk menyiasati pembayaran itu," lanjutnya.
Karena ada indikasi ketiadaan niat itu, Abyadi menyatakan pihaknya akan meminta klarifikasi dari pihak Pemkab Simalungun. "Alasannya apa? Saya nggak tahu. Ini yang perlu kita minta klarifikasi ke Pemkab. Yang jelas, mulai hari ini Ombudsman akan berkomunikasi dengan Kadisdik dan pejabat terkait lainnya di Pemkab untuk mengetahui keputusan Pemkab," tegasnya.
Sebelumnya, saat meminta klarifikasi Kadisdik Simalungun Resman Saragih, Selasa (31/7), Ombudsman sudah menjelaskan bahwa Institut Pertanian Bogor (IPB) sudah memberi deadline waktu sampai September 2018 kepada Arnita untuk membayar tunggakan BUD. Saat itu, Resman sudah memahami deadline waktu itu. Dia berjanji akan terus berjuang dan konsultasi dengan bupati serta akan segera memberi penjelasan keputusan Pemkab Simalungun itu kepada Ombudsman. "Semoga semua berjalan baik," ucap Abyadi.
Seperti diberitakan, Pemkab Simalungun dilaporkan ke Ombudsman karena diduga telah menggunakan alasan SARA saat memutus BUD Arnita Rodelina Turnip pada 2016. Mahasiswi pada Program Studi Silvi Kultur Departemen Kehutanan IPB ini menduga penghentian BUD itu karena dia memilih pindah agama.
Namun, pihak Dinas Pendidikan Simalungun membantahnya. Mereka beralasan peristiwa itu terjadi semata-mata karena masalah administrasi.
Pihak Pemkab beralasan pemutusan BUD itu karena Arnita tidak membuat surat permohonan dana dan tidak dapat dihubungi. Alasan ini bertolak belakang dengan kenyataan bahwa Arnita masih aktif kuliah saat surat penghentian dana BUD itu dikirimkan ke IPB.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ombudsman mendesak pemerintah segera memperbaiki kesalahan prosedur yang terjadi.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaAdapun bentuk maladministrasi terbanyak adalah penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ombudsman belum melakukan perhitungan nilai kerugian yang dialami masyarakat akibat maladministrasi dalam hal penggunaan lahan.
Baca SelengkapnyaKasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.
Baca SelengkapnyaTak Ingin Kehilangan Siswa Unggul Papua, Kemendagri Bakal Bereskan Tunggakan Beasiswanya
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Nasional Anies-Muhaimin mengklaim memiliki fakta dan bukti kecurangan Pemilu 2024 yang akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnya