Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ombudsman Sarankan Penyidik Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Dikurangi

Ombudsman Sarankan Penyidik Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Dikurangi Novel Baswedan. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Pusat Adrianus Meliala meminta kepolisian mengurangi jumlah penyidik yang ditugaskan untuk memeriksa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Pernyataan itu disampaikan Adrianus saat membacakan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang dilakukan Ombudsman terkait penyidikan kasus Novel Baswedan yang belum menemui titik terang hingga lebih dari 600 hari perkara dilaporkan.

"Dalam penanganan kasus Novel Baswedan, jumlah penyidik yang terlibat mencapai 172 personel dari Polres Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya. Jumlahnya mencapai sekitar dua kompi. Tentu bagus, memperlihatkan keseriusan pihak kepolisian menangani kasus Novel Baswedan. Tetapi dalam prosesnya menunjukkan kerja yang kurang efektif dan efisien," kata Adrianus seperti dilansir dari Antara, Kamis (6/12).

Dia menjelaskan, inefektivitas penggunaan sumber daya manusia (SDM) kepolisian menjadi salah satu temuan maladministrasi yang dilakukan kepolisian dalam menangani kasus Novel Baswedan.

Penanganan kasus Novel, menurut Adrianus, seharusnya berpatokan terhadap rencana penyidikan yang matang. Sehingga personel yang terlibat pun efektif dan proporsional.

"Penyidikan yang efisien ini ada aturannya, khususnya Pasal 17 ayat (2) Peraturan Kapolri No.14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan," sebut Adrianus.

Terkait hal itu, Adrianus pun mengusulkan agar kepolisian melakukan perencanaan dan penataan ulang terkait rencana penyidikan, termasuk menyusun kembali penyidik yang akan dipertahankan, dan tidak lagi dilibatkan.

Di samping jumlah penyidik yang dinilai kurang efisien, Ombudsman juga menemukan tiga maladministrasi penanganan kasus Novel Baswedan yang dilakukan oleh jajaran Polsek Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara, dan Polda Metro Jaya.

Temuan tersebut mencakup surat perintah tugas yang tidak mencantumkan lama penugasan, pengabaian petunjuk kejadian dari pihak Novel Baswedan sebagai korban, dan kelalaian serta kurang cermatnya penyidik dalam mengurusi administrasi penyidikan (mindik).

Sejak 11 April 2017 sampai dengan September 2018, Ombudsman mengadakan pemeriksaan administrasi terkait penyidikan kasus Novel Baswedan ke pihak Polsek Kelapa Gading, Polrestro Jakarta Utara, Polda Metro Jaya, dan korban Novel Baswedan. Pasca laporan akhir hasil pemeriksaan diserahkan ke perwakilan kepolisian, Kamis, Ombudsman memberi waktu 30 hari bagi kepolisian untuk melakukan koreksi terhadap empat poin maladministrasi yang ditemukan tersebut.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ombudsman Temukan Penyimpangan dan Pelanggaran Penggunaan Lahan di IKN Nusantara

Ombudsman Temukan Penyimpangan dan Pelanggaran Penggunaan Lahan di IKN Nusantara

Ombudsman belum melakukan perhitungan nilai kerugian yang dialami masyarakat akibat maladministrasi dalam hal penggunaan lahan.

Baca Selengkapnya
Ombudsman Duga Ada Penyalahgunaan Beras SPHP, Harusnya untuk Masyarakat Miskin Malah Dikemas Ulang Jadi Beras Komersial

Ombudsman Duga Ada Penyalahgunaan Beras SPHP, Harusnya untuk Masyarakat Miskin Malah Dikemas Ulang Jadi Beras Komersial

Beras SPHP merupakan program pemerintah yang digulirkan melalui Perum Bulog sejak 2023 untuk menjaga stabilitas pasokan beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Ombudsman Selesaikan 57 Laporan Masyarakat Senilai Rp11,6 Miliar di 2023

Ombudsman Selesaikan 57 Laporan Masyarakat Senilai Rp11,6 Miliar di 2023

Adapun bentuk maladministrasi terbanyak adalah penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Fakta Baru Diungkap Ombudsman: BP Batam Belum Kantongi Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan Rempang

Fakta Baru Diungkap Ombudsman: BP Batam Belum Kantongi Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan Rempang

Ombudsman mendesak pemerintah segera memperbaiki kesalahan prosedur yang terjadi.

Baca Selengkapnya
Anies Lepas Tim Hukum Gugat Hasil Pemilu 2024: Harapannya Proses di MK Bisa jadi Pelajaran

Anies Lepas Tim Hukum Gugat Hasil Pemilu 2024: Harapannya Proses di MK Bisa jadi Pelajaran

Anies-Cak Imin melepas Tim Hukum Nasional (THN) untuk menggugat hasil Pemilu 2024 Mahkamah Konstitusi atau MK.

Baca Selengkapnya
Sering Mengurusi ODGJ, Potret Semringah Polisi Baik Saat Liburan Bersama Keluarga 'Adem Banget Mendekat Air Terjun'

Sering Mengurusi ODGJ, Potret Semringah Polisi Baik Saat Liburan Bersama Keluarga 'Adem Banget Mendekat Air Terjun'

Purnomo Polisi Baik di tengah kesibukannya melakukan aksi sosial sedang meluangkan waktu untuk liburan bersama keluarga di sebuah air terjun yang sejuk dan asri

Baca Selengkapnya
Ini Harapan Anies Baswedan Terhadap Pelaku Pengancaman Pembunuhan Dirinya

Ini Harapan Anies Baswedan Terhadap Pelaku Pengancaman Pembunuhan Dirinya

Peristiwa ini mengajarkan semua pihak agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat.

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Anies: Sudah Saatnya Negara Tidak Diatur Para Pelaku Usaha

Anies: Sudah Saatnya Negara Tidak Diatur Para Pelaku Usaha

Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, menyoroti persoalan lingkungan hidup yang terjadi di Tanah Air.

Baca Selengkapnya