Ombudsman Duga Ada Maladministrasi Penanganan Demonstran oleh Polda Metro
![Ombudsman Duga Ada Maladministrasi Penanganan Demonstran oleh Polda Metro](https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2020/10/21/1233812/540x270/ombudsman-duga-ada-maladministrasi-penanganan-demonstran-oleh-polda-metro.jpg)
Merdeka.com - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menemukan dua dugaan maladministrasi dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam penanganan pascademonstrasi terkait penolakan UU Cipta Kerja.
"Ada dua dugaan, tidak memberikan akses kepada penasehat hukum dan melampaui kewenangan ketika tidak akan memberikan SKCK kepada pelajar yang ikut demo," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, seperti dilansir Antara, Rabu (21/10).
Menurut Teguh, sejak 8 Oktober 2020 Ombudsman Perwakilan Jakarta telah melakukan pemantauan di Polda Metro Jaya. Hingga kini proses pemantauan masih berjalan. Secara umum ada beberapa temuan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya terkait penanganan pascademo oleh Polda Metro Jaya.
-
Apa yang sedang diusut oleh Polda Metro Jaya terhadap Aiman Witjaksono? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang memberikan pernyataan pujian terhadap langkah Polda Metro Jaya dalam melibatkan Ormas dan satpam? Mengomentari hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ikut mengapresiasi.
-
Di mana Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kasus Pendeta Gilbert? A|de Ary kemudian membeberkan langkah penyidik ke depan, antara lain mengadakan gelar perkara. "Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara," ucap dia.
-
Kapan Firli Bahuri dijadwalkan untuk diperiksa oleh Polda Metro Jaya? Firli akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
Pertama, terkait penanganan para demonstran, Polda langsung memisahkan antara yang diamankan untuk kemudian dipulangkan kembali ke orangtuanya dengan yang dilanjutkan ke proses penyelidikan.
Kedua, adanya proses pencegahan penularan Covid-19 terhadap para peserta demo, baik yang diamankan maupun yang diselidiki dengan melakukan tes cepat. Ketiga, tidak terjadi tindak kekerasan selama proses pengamanan dan penyelidikan di Polda Metro Jaya.
Lalu keempat, pemberian konsumsi bagi para peserta demonstrasi diberikan dalam jangka waktu yang baik dengan kualitas yang baik.
"Namun kami juga menemukan bahwa Polda Metro Jaya tidak memberikan akses bagi para pendamping atau penasehat hukum terhadap 43 orang yang diselidiki, walaupun mendapatkan pendampingan hukum dari penasehat yang disediakan oleh PMJ (Polda Metro Jaya)," kata Teguh.
Menurut Teguh, seharusnya para tersangka memiliki keleluasaan untuk memilih pengacaranya sendiri dan untuk itu perlu dibuka akses kepada para pengacara atau kelompok masyarakat sipil lain untuk melakukan pendampingan.
"Keterbukaan ini juga menjadi penting karena para tersangka diduga merupakan pihak-pihak yang dianggap merusak fasilitas publik dan ditengarai dibiayai oleh pihak-pihak tertentu," ujarnya.
Menurut dia, dengan membuka pengawasan terhadap proses penyelidikan ke masyarakat, Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya (PMJ) bisa menyampaikan seluruh proses pemeriksaannya secara transparan dan akuntabel.
Dengan keterbukaan ini, lanjut Teguh, dapat diketahui apakah benar, ada pihak ketiga yang membiayai, atau ini emosi massa di lapangan, atau massa yang terorganisir dengan tujuan tertentu.
"Ini untuk mengikis praduga-praduga yang berkembang di masyarakat dengan transparansi proses tersebut," kata Teguh.
Selain itu, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya juga menyayangkan adanya tindakan kepolisian di bawah koordinasi Polda Metro Jaya yang mengancam akan mempersulit dikeluarkannya surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) kepada para pelajar yang melakukan aksi demonstrasi UU Cipta Kerja.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 131 tersangka dalam ricuh unjuk rasa pada 8 Oktober dan 2020 dan 13 Oktober 2020, dari 131 orang tersebut sebanyak 69 telah ditahan.
Dari 69 orang yang ditahan tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan 20 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas umum seperti halte TransJakarta dalam ricuh unjuk rasa menolak Omnibus Law di Jakarta beberapa waktu lalu.
Adapun pasal yang dipersangkakan, terhadap 131 tersangka itu, yakni Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, Pasal 218 KUHP tentang melanggar aturan tidak berkerumun, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
![Polda Metro Beberkan Kondisi Keamanan Jakarta Usai Pengumuman Hasil Pemilu 2024](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/3/21/1710988948600-1w4cs.jpeg)
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memimpin langsung proses pengamanan rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya![Polda Metro Pulangkan 16 Pendemo yang Ditangkap saat Rusuh di DPR dan KPU](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/3/20/1710932090842-epe0t.jpeg)
Polda Metro Jaya memulangkan 16 pendemo yang ditangkap saat demo berujung ricuh di depan KPU dan DPR/MPR RI
Baca Selengkapnya![Tanggapan Polda Metro soal Laporan Aiman Witjaksono ke Propam Polri Buntut HP Disita](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/2/3/1706933120303-wykbgk.jpeg)
Aiman Witjaksono melakukan perlawanan usai penyidik Polda Metro menyita ponsel miliknya seusai menjalani pemeriksaan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
![Aiman Witjaksono Bakal Hadir di Sidang Perdananya Lawan Polda Metro](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/2/19/1708299960650-czmy.jpeg)
Aiman menggugat Polda Metro Jaya karena tak terima ponselnya disita penyidik padahal masih berstatus saksi.
Baca Selengkapnya![Tegas! Pesan Jenderal Bintang Dua ke Polisi Reserse Polda Metro: Pengaduan Keluhan Tolong Diperhatikan!](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/7/6/1720248925482-xzgem.jpeg)
Tak sekadar melayani, personel polisi dilakukan atas dasar penuh rasa tanggung jawab.
Baca Selengkapnya![Pendeta Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, Diduga Menistakan Agama](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/4/17/1713336918899-02efc.jpeg)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya pelaporan polisi tersebut.
Baca Selengkapnya![Polda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/12/19/1702981792867-zf54sg.jpeg)
Kini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca Selengkapnya![Kapolda Metro soal Kasus Sultan Pemuda Terjerat Kabel Optik Mandek: Tindak Pidananya Belum Jelas](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/12/28/1703771152523-kno2z.jpeg)
Kasus itu telah dilaporkan sejak Agustus 2023 lalu, sebagaimana laporan polisi LP/B/4666/VIII/2023/ SPKT/Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya![VIDEO: Kejutan Polda Metro, Alasan Hentikan Kasus Aiman Polisi Tak Netral di Pemilu 2024](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/3/29/1711701339475-x08ag.jpeg)
Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus dugaan penyebaran hoaks yang menjerat Juru Bicara (jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD,
Baca Selengkapnya