Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nunung Sudah Konsumsi Ekstasi Saat Masih di Solo

Nunung Sudah Konsumsi Ekstasi Saat Masih di Solo Nunung terjerat Narkoba. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung (56) ternyata sempat menggunakan narkoba jenis ekstasi saat masih berada di Solo, Jawa Tengah. Hal itu diketahui, setelah penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya memeriksa Nunung secara intensif.

"Dari tersangka NN memang sudah pernah gunakan narkotika dan ekstasi sekitar 20 tahun yang lalu karena dia ada di Solo dan dia ada di suatu kegiatan lawak gitu dan dia terpengaruh dengan lingkungannya karena dia gunakan ekstasi juga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (22/7).

Argo menjelaskan, anggota group lawak Srimulat itu pernah rehat mengonsumsi ekstasi. Namun, ia kembali menggunakan narkoba karena tuntutan pekerjaan demi menjaga daya tahan tubuhnya serta staminanya.

"Kemudian off nggak gunakan lagi. Dan kemudian Maret ini dia mulai lagi menghubungi tersangka TB (Hadi) untuk mencarikan barang untuk digunakan. Kenapa dia gunakan," jelasnya.

"Menurut keterangan NN (Nunung) dia cari barang lagi karena tuntutan pekerjaan, karena umur dan daya tahan tubuh. dia tiap hari gunakan karena di main sinetron dan kegiatan lain," sambung Argo.

Seperti diketahui, Nunung ditangkap bersama dengan suaminya di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7). Saat digeledah ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram. Hasil tes urine, Nunung dan Iyan positif.

Polisi menyita sejumlah barang bukti. Yakni tiga buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu, satu buah sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu, potongan pecahan pipet kaca, satu buah korek api gas, empat buah telepon genggam.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. Dan polisi pun akan menahan ketiganya untuk dua puluh hari ke depan.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP